Kejati Tetapkan Kadis ESDM Jatim Tersangka Pungli Perizinan
- Acumad Faizal/VIVA Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim berinisial (Aris Mukiyono (AM) sebagai tersangka pungutan liar (pungli) pada pengurusan perizinan di sektor energi.
"Pada tanggal 17 April kami mengamankan kemudian menetapkan tersangka, yaitu Saudara AM, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo Santoso kepada wartawan di Surabaya, Jumat, 17 April 2026.
Selain AM, penyidik juga menahan dua pejabat Dinas ESDM Jatim lainnya, yaitu Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung dijebloslan ke dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Wagiyo menuturkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak beberapa pekan lalu, setelah menerima laporan dari masyarakat. Setelah itu status kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan. Penggeledahan yang dilakukan di kantor ESDM Jatim di Jalan Tidar Surabaya pada Kamis kemarin bagian dari penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, ketiga tersangka diduga kuat melakukan pungli, gratifikasi, dan pemerasan kepada pihak pemohon izin dengan modus mempersulit prosesnya, jika tidak memberikan sejumlah uang. Padahal, proses perizinan sudah dilakukan dengan sistem online Single Submission (OSS).
Oleh tersangka, pemohon diminta membayar sejumlah uang bila ingin proses perizinannya segera diurus. Besaran pungutan yang diduga diminta bervariasi, tergantung jenis izin.
Untuk perpanjangan izin tambang, tarif yang dipatok berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin baru, nominalnya diduga mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Adapun dalam perizinan pengusahaan air tanah, pungutan untuk perpanjangan izin berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per permohonan, sedangkan izin baru diduga dipatok antara Rp50 juta hingga Rp80 juta.
Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah oknum pejabat di internal dinas. Dugaan pelanggaran yang teridentifikasi mencakup pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan dalam proses pelayanan publik.