Urus Perizinan Sudah via Online, Kadis ESDM Jatim Bikin Sulit untuk Pungli

Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono (kanan), saat ditahan Kejati Jatim.
Sumber :
  • Dokumen Penkum Kejati Jatim.

Surabaya, VIVA Jatim – Pengurusan izin tambang di Jawa Timur sudah dilakukan secara online terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Mestinya, dengan sistem ini pengurusan izin bisa cepat, aman, dan real time. Namun, oleh 3 tersangka kasus pungli di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur masih dipersulit atau diperlambat agar bisa menarik duit haram.

img_title Jasindo Catat Pertumbuhan Premi 53,38% di Jatim, Kini Bidik Sektor Produktif

Kasus pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim Aris Mukiyono (AM); Kabid Pertambangan Ony Setiawan (OS); dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

"Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan secara maraton di kantor maupun secara persuasif di rumah para pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo di kantornya, Jumat, 17 April 2026.

img_title Dorong Produktivitas Cabai di Jatim, Petrokimia Gresik Gelar Pestani Rawit Groo

AM diamankan penyidik Pidsus Kejati Jatim di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo pada Jumat dini hari, sepulang dari Jakarta. Informasinya, ia baru pulang mengambil SK jabatan. Ia lalu dibawa ke kantor Kejati Jatim dan diperiksa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dan OS serta H langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Kejati.

Wagiyo menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan kuat praktik lancung dilakukan para tersangka pada pengurusan izin di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Sebetulnya, lanjut dia, mekanisme pengurusan izin berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Harapannya bisa lebih cepat, aman, dan real time.

img_title Kasus Arisan Online Bodong Rp71 Miliar, Polda Jatim Bakal Periksa Selebgram Hingga Artis

Namun, tersangka justru memanfaatkan sistem itu untuk praktik penyimpangan. Sejumlah pemohon disebut mengalami perlambatan proses meskipun dokumen telah dinyatakan lengkap, terutama bagi mereka yang tidak memenuhi permintaan sejumlah uang.

Permohonan izin tambang baru dilayani setelah pemohon menyetor duit. Besaran pungutan yang diduga diminta bervariasi, tergantung jenis izin. Untuk perpanjangan izin tambang, tarif yang dipatok berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin baru, nominalnya diduga mencapai Rp50 juta hingga Rp200 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title