DPRD Jatim Prihatin Adanya Dugaan Pungli Izin Tambang di Dinas ESDM

Ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim.
Sumber :
  • A. Thoriq.

Surabaya, Viva Jatim-Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim prihatin atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

img_title Fokus Infrastruktur, DPRD Jatim Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Senilai Rp2,6 Triliun

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di kantor ESDM Jatim kemarin atas dugaan praktik pungli dalam penerbitan perizinan di sektor strategis. Tiga orang ditetapkan tersangka yakni AM, Kepala Dinas ESDM Jatim, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, H.

Abdul Halim mengatakan bahwa Dinas ESDM merupakan salah satu mitra kerja Komisi D yang membidangi pembangunan di Jawa Timur. Ia mengaku terkejut sekaligus prihatin saat menerima kabar penggeledahan.

img_title Tersangka Kasus Pungli ESDM Jatim Bertambah, Praktik Era Sebelumnya Diselidiki

“Kami (DPRD Jatim) menghormati proses hukum Kejati Jatim dilakukan pada Dinas ESDM,” terang Abdul Halim, Jumat 17 April 2026.

Politisi Partai Gerindra Jawa Timur itu juga menyayangkan munculnya dugaan praktik tersebut karena dinilai mencoreng pelayanan publik, khususnya dalam perizinan sektor pertambangan.

img_title Musyafak Rouf Tegaskan Aspirasi Warga Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan

“Ini peringatan pada semua mitra kerja, khususnya mitra kerja komisi D untuk tidak mencederai pada bentuk pelayanan terhadap rakyat,” sebutnya.

Komisi D DPRD Jatim pun mendorong seluruh mitra kerja untuk terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan kinerja yang disampaikan Dinas ESDM Jatim pada Maret 2026 di DPRD Jatim, capaian kinerja dinilai masih baik. Namun, adanya penggeledahan terkait dugaan pungli perizinan pertambangan tersebut mengejutkan banyak pihak.