Wanita yang Maki-maki Pemotor Pukul Anak di Mojokerto Ternyata Residivis

Proses Mediasi.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Inge Marita (28), wanita yang memaki-maki pemotor dan memukul anak SD di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, sudah ditangkap. Dia ternyata residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

img_title Dulu Jadi Korban Pemerkosaan Lesbian, Kini Janda di Mojokerto Jadi Tersangka Penipuan

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata Inge pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada tahun 2018 silam.

“Berdasarkan informasi dari Kanit 3 Satreskrim Polres Mojokerto Kota, benar bahwa Inge Marita residivis kasus pencurian di wilayah Sidoarjo tahun 2018,” kata Jinarwan dalam keterangan resmi yang diterima VIVA Jatim, Senin, 20 April 2026.

img_title Pengakuan Maling Dapur SPPG di Mojokerto, Barang Curian Dijual Murah

Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo, kasus pencurian yang pernah menjerat Inge teregistrasi dengan nomor perkara 783/Pid.B/2018/PN SDA. Tak hanya Inge, ibunya, Lindawati (55) juga ikut diseret ke meja hijau.

Dalam surat dakwaan, aksi pencurian Lindawati dan Inge terjadi pada Senin, 18 Juni 2018, sekitar pukul 06.30 WIB di kediaman korban, Khusnul Latifah, yang berlokasi di Jalan Kyai Djuned, Desa Bohar, Taman, Sidoarjo.

img_title Maling Kuras Isi Dapur SPPG di Mojokerto Ternyata Spesialis Bobol Sekolah dan Perkantoran

Memanfaatkan suasana Lebaran Idul Fitri, keduanya bertamu dengan alasan hendak bersilaturahmi. Namun, keramahan tersebut hanyalah siasat. Di tengah percakapan, pembagian tugas dilakukan.

Inge berpura-pura meminta izin ke kamar kecil, namun justru masuk ke kamar korban untuk menggasak ponsel Oppo A37 yang sedang diisi daya. Tak hanya itu, Inge huga mengambil 3 gelang emas dengan berat sekitat 23 gram dan 1 cincin emas seberat 5 gram be di dalam lemari.

Sedangkan Lindawati bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya keluar rumah dengan dalih mencari udara segar. Setelah berhasil mengambil barang-barang milik Khusnul, mereka terdakwa berpamitan pulang.

Khusnul mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 20.000.000 akibat perbuatan mereka.

Pasca kejadian, barang-barang curian dijual oleh Inge di Pasar Blauran, Surabaya, dan wilayah Mojokerto. Total hasil penjualan sebesar Rp3.400.000. Dari hasil tersebut, Lindawati menerima bagian sebesar Rp500.000, sementara sisanya digunakan Inge untuk keperluan pribadi.

Dalam persidangan yang berlangsung pada akhir 2018, jaksa menuntut keduanya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Halaman Selanjutnya
img_title