Seorang Anak di Lamongan Disetubuhi Hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Korban

Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid.
Sumber :
  • Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim-Seorang anak asal Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan menjadi korban persetubuhan hingga hamil lima bulan lebih. Ironisnya, pelaku persetubuhan itu adalah ayah tiri korban.

img_title Bejat! Kakek Setubuhi Anak Tirinya di Tuban Selama Tiga Tahun, Korban Kini Hamil

Kasus persetubuhan kepada anak sendiri terungkap setelah orang tua atau ibu korban merasa curiga karena korban telat datang bulan. Selain itu perut korban juga terus membesar setiap harinya.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid mengatakan, kasus persetubuhan itu terungkap pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 07.30 wib. Saat itu pelapor yang merupakan ibu korban mengajak anaknya ke Puskesmas Tikung.

img_title Ibu Muda Bawa Tiga Anak Curi Peralatan Sekolah di Toserba Mojokerto, Pelaku Disebut Kerap Mencuri

Korban diajak ke puskesmas karena merasa curiga dengan kondisi korban yang sudah lama tidak datang bulan serta adanya perubahan fisik, terutama perut yang terlihat membesar.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin, petugas medis menyatakan bahwa korban yang masih di bawah umur tersebut tengah hamil dengan usia kandungan sekitar 23 minggu atau 5 bulan lebih," kata Hamzaid saat dikonfirmasi, Selasa 21 April 2026.

img_title Motor Perempuan di Lamongan Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal dari Aplikasi Pertemanan

Setelah itu, lanjut Hamzaid, korban mengaku bahwa pelaku persetubuhan adalah N (57), yang merupakan ayah tirinya sendiri. Mirisnya aksi bejat itu telah dilakukan sejak 13 September 2025 dan terjadi berulang kali hingga terakhir pada April 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin IPDA Wahyudi Eko Afandi segera berkoordinasi dengan Polsek Tikung untuk melacak keberadaan pelaku," jelas Hamzaid.

Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku untuk dibawa ke Polres Lamongan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak tirinya.

Pelaku diketahui tinggal satu rumah bersama korban dan ibu korban yang dinikahi secara siri. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan ancaman dan bujuk rayu kepada korban agar tidak memberitahukan kepada ibunya, bahkan menjanjikan akan memenuhi keinginan korban. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

"Aksi tersebut dilakukan secara berulang, kurang lebih satu kali dalam seminggu sejak September 2025 hingga Maret 2026. Adapun arang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi hasil Visum Et Repertum, satu buah kaos lengan pendek warna merah muda, satu celana pendek warna merah muda bercorak, satu BH warna putih dan biru, serta satu celana dalam warna coklat dan putih," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title