Seorang Anak di Lamongan Disetubuhi Hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Ayah Tiri Korban
Selasa, 21 April 2026 - 15:20 WIB
Sumber :
- Imron Saputra
Saat ini pelapor dan korban sudah ditempatkan di safe house untuk trauma healing dan demi keamanan pelapor serta korban. Sementara pelaku sudah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Lamongan.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses 24jam serta bebas pulsa," pungkasnya.