Wanita yang Maki-maki Pemotor dan Pukul Anak di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Polisi menetapkan Inge Marita (28), wanita yang memaki-maki pemotor dan memukul anak SD di Jalan Empulana, Kota Mojokerto, menjadi tersangka.

img_title Ibu Muda Bawa Tiga Anak Curi Peralatan Sekolah di Toserba Mojokerto, Pelaku Disebut Kerap Mencuri

“Setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Senin 21 April 2026, terlapor (Inge Marita) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan kepada wartawan, Selasa, 21 April 2026.

Wanita asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu dijerat Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 448 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 433 ayat (1) dan atau pasal 471 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentan KUHP.

img_title Viral Remaja Putri di Tuban Jadi Korban Perundungan, Orang Tua Lapor Polisi

“Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” ujar Jinarwan.

Inge merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bersama ibunya, Lindawati (55), pada tahun 2018 silam.

img_title Maling Motor Penjual Jamu di Mojokerto Ditangkap Usai Dijebak Korban Saat COD

Kasus tersebut terjadi pada 18 Juni 2018 di kediaman Khusnul Latifah, Desa Bohar, Sidoarjo. Modus yang digunakan adalah berpura-pura bertamu untuk bersilaturahmi di momen Idul Fitri.

Saat ibunya mengalihkan perhatian korban, Inge masuk ke kamar dan menggasak satu unit ponsel Oppo A37, tiga gelang emas seberat 23 gram, dan satu cincin emas seberat 5 gram.

Oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Inge divonis 1 tahun penjara. Sedangkan Lindawati 1 tahun 2 bulan penjara. Mereka terbukti melanggar pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Seperti diketahui, Inge Marita kembali ditangkap polisi di kosnya di Desa Plintahan, Kecamatan Padaan, Pasuruan, pada Sabtu, 18 April 2026. Kali ini, ia ditangkap karena memaki-maki pemotor dan memukul anak SD di Jalan Empunala, Kota Mojokerto.

Penangkapan wanita asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini setelah videonya memaki-maki pemotor viral di media sosial.

Inge memaki-maki pemotor di Jalan Empunala, tepatnya di depan Enny Risol pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Karena ia merasa laju mobilnya dipotong oleh pengendara Yamaha Nmax, Lutvia Indriana (33) saat belok kanan di Simpang 4 Sekarsari dari Jalan Gajah Mada ke Jalan Empunala.

Sore itu, Lutviana dalam perjalanan pulang bekerja sekaligus menjemput putranya dari sekolah. Perempuan ini berprofesi sebagai guru PJOK SD di Kecamatan Prajurit Kulon.

Halaman Selanjutnya
img_title