Kejati Ungkap Uang Pungli di Dinas ESDM Jatim Jadi Bancaan selama 2 Tahun

Aspidsus Kejati Jatim merilis kasus pungli Dinas ESDM Jatim.
Sumber :
  • Nur Faishal/VIVA Jatim

Surabaya, VIVA JatimKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkapkan bahwa pungutan liar (pungli) perizinan tambang di lingkungan Dinas ESDM Jatim setidaknya terjadi selama dua tahun. Uang hasil pungli lalu dibagi-bagi ke pejabat dan pegawai yang terlibat, dari level pimpinan hingga bawahan.

img_title Mobil, Tanah hingga Kapal Dilelang Kejati Jatim, Target Setor Rp40 Miliar ke Kas Negara

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya ada 19 pegawai yang ikut menerima uang bancaan hasil pungli tersebut, ada yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ada yang tenaga honorer.

Belasan pegawai itu di luar bagian tiga tersangka kasus ini, yakni eks Kadis ESDM Aris Mukiyono (AM) dan dua anak buahnya, OS dan H.

img_title Beredar Isu Kerusuhan, Kapolda Jatim Minta Warga Tak Percaya Hoaks

"Mereka [para pegawai] bertugas di bagian perizinan urusan pertambangan," kata Wagiyo di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Kamis, 23 April 2026.

Uang hasil pungli tersebut dibagi sebulan sekali. Besarannya sesuai status, jabatan, dan beban kerja. Paling kecil mendapatkan Rp750 ribu dan paling besar Rp2,5 juta.

img_title Syarat Permohonan Izin Poligami agar Dikabulkan Pengadilan, Kaum Adam Harus Tahu

"Pembagian [uang pungli] itu terjadi kurang lebih selama dua tahun," ujar Wagiyo.

Temuan tersebut, lanjut dia, diketahui di antaranya berdasarkan hasil penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada 20 April 2026. Ada dokumen penting ditemukan dalam penggeledahan yang mendedahkan adanya aliran duit pungli ke sejumlah pegawai ESDM Jatim.

Pada Kamis, sebagian banyak pegawai ESDM Jatim yang sudah menerima uang pungli mengembalikan ke kantor Kejati. Sementara ini sudah terkumpul Rp707 juta. Masih ada beberapa pegawai yang belum mengembalikan.

"Kami imbau kepada yang lain agar segera mengembalikan," kata Wagiyo.

Kasus ini dilidik dan disidik Kejati Jatim sejak beberapa pekan lalu. Penyidik sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni eks Kadis ESDM Jatim AM dan dua anak buahnya, OS dan H. Ketiganya kini sudah ditahan.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," ucap Wagiyo.

Dugaan kuat praktik lancung dilakukan para tersangka pada pengurusan izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. Sebetulnya, lanjut dia, mekanisme pengurusan izin berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Harapannya bisa lebih cepat, aman, dan real time.

Halaman Selanjutnya
img_title