PN Trenggalek Vonis Lagi Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati

Dua Terdakwa Saat Mengikuti Sidang Vonis di PN Trenggalek.
Sumber :
  • Madchan Jazuli

Trenggalek, VIVA Jatim-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek kembali menjatuhkan hukuman kepada pimpinan sebuah pondok pesantren dan anaknya yakni Masduki dan Faishol dalam kasus pencabulan terhadap empat santriwatinya. Keduanya divonis dua tahun penjara dalam sidang yang berlangsung kemarin, Kamis, 23 April 2026.

img_title Balita di Tuban Diduga Dicabuli Kakek 58 Tahun saat Bermain

Pada persidangan lain sebelumnya pada kasus serupa, Masduki dan Faishol juga telah divonis hukuman sembilan tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting menerangkan Masduki dan Faishol telah menjalani sidang vonis dalam kasus pencabulan terhadap anak yang tak lain santriwatinya sendiri.

img_title Diduga Cabuli Santriwati, Pimpinan Padepokan Sidoarjo Dilaporkan Polisi

"Untuk perkara Faishol dan Masduki sudah diputus tadi oleh majelis hakim. Keduanya dijatuhi dipidana selama 2 tahun dengan alasan yang memberatkan dan meringankan sama keduanya," ujar Marshias Mereapul Ginting, Kamis, 23 April 2026.

Ginting mengatakan perbuatan para terdakwa telah memberikan dampak buruk yang signifikan, khususnya pada citra institusi pendidikan berbasis agama.

img_title Pemkab Trenggalek Siapkan Spot Nobar Piala Dunia 2026 di Halaman Dispora

"Perbuatan terdakwa telah menciptakan persepsi yang tidak baik di dunia pendidikan, terutama yang berkaitan dengan instansi keagamaan," imbuhnya.

Pria berkacamata itu menjelaskan terdapat beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan hukuman terdakwa. Salah satu yang paling menonjol adalah ketiadaan rasa penyesalan dari pihak terdakwa atas tindakan asusila yang dilakukan.

Lalu, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Hal tersebut dinilai menunjukkan bahwa tidak ada rasa penyesalan sedikit pun dari para terdakwa terhadap trauma yang dialami oleh para korban.

Kendati demikian, hakim juga membacakan poin-poin yang meringankan hukuman. Marshias mengungkapkan bahwa terdakwa sebelumnya telah dijatuhi vonis dalam perkara serupa.

"Hal yang meringankan, pertama, terdakwa sudah dijatuhi pidana sebelumnya dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," paparnya.

Selain itu, status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga serta sikap tertib selama mengikuti jalannya persidangan menjadi pertimbangan lain bagi hakim untuk menentukan durasi hukuman.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Marshias menyebutkan terdapat tiga perkara yang diproses, di mana delik-delik tersebut sebenarnya merupakan bagian dari peristiwa lama namun baru bisa dituntut saat ini.

Halaman Selanjutnya
img_title