Video Viral Pria Bobol Kotak Amal di Masjid Bojonegoro, Polisi Tangkap Pelaku

Pria Terekam CCTV Mencuri Kotak Amal.
Sumber :
  • Imron Saputra

Bojonegoro, VIVA Jatim-Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap seorang pria berinisial IAS, pelaku pembobol kotak amal di sejumlah masjid dan musala di wilayah kota Bojonegoro.

img_title Pencuri Emas di Toko Pasar Atom Surabaya Tertangkap Usai Kabur ke Luar Pulau

Sebelum ditanggkap, pelaku terakhir kalinya beraksi di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakuinya.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksono mengatakan, pelaku merupakan spesialis pencurian kotak amal yang telah beraksi di beberapa lokasi strategis di wilayah kota Bojonegoro.

img_title Berakhir Damai, Begini Pengakuan Maling di Mojokerto yang Kirim Surat ke Korban

Aksi terakhirnya dilakukan di Masjid Al-Qosim, Kelurahan Klangon. Setidaknya ada tiga lokasi lain yang pernah disatroni oleh pelaku, seperti, Masjid di perumahan jalan Ade Irma, Kota Bojonegoro, Masjid Al Islah, Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Sukorejo dan Mushola Al Hidayah, Jalan Panglima Sudirman.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakuinya dan ternyata setelah dicek uangnya sudah habis semua untuk judi," kata Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksono.

img_title Kejaksaan Negeri Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti dari 51 Perkara Tindak Pidana Umum

Cipto menjelaskan, saat melancarkan aksinya, pelaku ini selalu membawa peralatan khusus untuk merusak pengamanan kotak amal agar bisa menguras isinya dengan cepat dan ia juga terbilang nekad.

Adapun barang bukti yang digunakan pelaku yakni berupa obeng yang digunakan untuk mencongkel kotak amal tersebut. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan atau denda kategori V atau maksimal Rp 500 juta.