Pensiunan Guru Terjungkal dari Motor Saat Dijambret di Lamongan, Korban Kehilangan Hp dan Uang

Video Viral Aksi Penjambretan di Lamongan.
Sumber :
  • Imron Saputra.

Lamongan, VIVA Jatim-Seorang pensiunan guru berinisial M (66) asal Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban menjadi korban penjambretan saat melintas di Jalan Sumowiharjo, Sawo, Kelurahan Babat, Kabupaten Lamongan.

img_title Viral di Media Sosial, Pedagang di Lamongan Getok Harga Selangit Pelanggan Nasi Boran, Disperindag Berikan Edukasi

Video penjambretan yang terjadi pada Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 10.10 Wib itu pun viral di media sosial. Dalam video yang beredar nampak seorang pria terjatuh dari atas motor saat dijambret.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku penjambretan yang videonya sempat viral tersebut kini telah ditanggkap. Pelaku berinisial AR (21) warga Desa Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

img_title Muhammad Harryanto Siap Bawa Panjat Tebing Lamongan Kembali Berjaya

Pelaku menjalankan aksinya pada Kamis 23 April 2026 sekitar pukul 10.10 Wib. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Vario di Jalan Sumowiharjo di kelurahan Babat, Kabupaten Lamongan dengan membawa tas yang ditaruh di bahu kanannya.

Kemudian tersangka dari arah belakang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam Nopol : S-3652-JBP membuntuti korban dan memepet korban dari sebelah kanan selanjutnya menarik atau merampas tas korban.

img_title Pengendara Motor di Lamongan Meninggal Usai Terperosok ke Sungai

Tas yang dirampas jambret tersebut, berisi 1 buah hp Vivo warna hitam serta dompet berisi uang Rp900.000. Selain kehilangan, korban korban juga terjatuh saat dijambret. Setelah itu pelaku kemudian melarikan diri.

"Setelah menerima laporan anggota Unit Reskrim Polsek Babat dan Tim Jaka Tingkir sat Reskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," kata Hamzaid.

Dari hasil analisa, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku hingga mengarah pada identitas tersangka. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Lamongan pada Sabtu 25 April 2026 dalam waktu kurang dari tiga hari.

"Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi S 36xx JBP yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta tas milik korban hasil curian," jelasnya.

Saat ini, pelaku telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.