Imbas Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Daop Surabaya Batalkan 4 Perjalanan KA
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim -PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya membatalkan empat perjalanan kereta api pada Selasa, 28 April 2026, imbas insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, wilayah Daop 1 Jakarta.
Kebijakan ini perlu dilakukan demi menjaga keselamatan serta keamanan bersama walaupun sebanyak 588 pelanggan di wilayah Daop 8 Surabaya terdampak.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan, pembatalan dilakukan sebagai langkah penyesuaian operasional menyusul gangguan perjalanan akibat insiden di lintas Bekasi Timur.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas pembatalan empat perjalanan kereta api ini. Keputusan ini kami ambil dengan mempertimbangkan aspek keselamatan sebagai prioritas utama. KAI memastikan seluruh hak pelanggan tetap terpenuhi melalui kebijakan pengembalian bea secara penuh,” ujar Mahendro dalam keterangan pers.
Empat perjalanan kereta api yang dibatalkan Daop 8 Surabaya meliputi KA 163A Gumarang relasi Surabaya Pasarturi–Pasarsenen, KA 94–91 Jayabaya relasi Malang–Pasarsenen, KA 29F Argo Anjasmoro relasi Surabaya Pasarturi–Gambir, serta KA 3B Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi–Gambir.
Selain pembatalan, KAI dikatakannya, juga melakukan penyesuaian rangkaian pada KA 1B Argo Bromo Anggrek. Rangkaian yang semula menggunakan Stainless Steel (SS) New Generation dan Compartment Suites diganti menjadi rangkaian SS dan Luxury.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan terdampak, KAI Daop 8 Surabaya kata Mahendro, bersedia mengembalikan biaya tiket alias refund 100 persen di luar bea pesan.
Refund diberikan kepada calon penumpang kereta api dengan jadwal keberangkatan pada 27–28 April 2026. Baik bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat keterlambatan maupun penundaan kereta api.
Ia menjelaskan, pengajuan refund dapat dilakukan secara tunai melalui loket stasiun online maupun melalui transfer bank jika diajukan lewat Contact Center 121 di nomor 021-121. Adapun batas waktu pengajuan pembatalan tiket maksimal 7 x 24 jam sejak jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.
KAI Daop 8 Surabaya mengimbau pelanggan untuk terus memperbarui informasi perjalanan melalui aplikasi Access by KAI, laman resmi kai.id, serta kanal komunikasi resmi KAI lainnya.
“KAI berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan perjalanan serta memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan,” tutup Mahendro.