Lima Hari Sidak, Tim Terpadu Temukan 26 Titik Galian C Ilegal di Mojokerto
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto mengungkap temuan mengejutkan dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) selama lima hari terakhir.
Sebanyak 26 titik pertambangan galian C ditemukan beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Ironisnya, aktivitas tambang liar tersebut mayoritas mengeksploitasi lahan yang tidak sesuai peruntukannya, mulai dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perkotaan, hingga kawasan industri.
Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyatakan bahwa monitoring intensif ini menyasar 10 kecamatan. Wilayah tersebut meliputi Jetis, Kemlagi, Dawarblandong, Kutorejo, Bangsal, Gondang, Pacet, Jatirejo, Pungging, dan Ngoro.
"Hingga hari kelima, kami mencatat total 26 titik galian C ilegal. Temuan paling dominan berada di lahan LP2B dan sebagian di zona permukiman perkotaan," ujar Teguh saat meninjau salah satu lokasi di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Rabu, 29 April 2026.
Teguh mengungkapkan bahwa mayoritas pengelola tambang tersebut sebenarnya pernah mengantongi izin operasional. Namun, mereka tetap nekat mengeruk bumi meski izinnya telah mati selama 4 hingga 5 tahun tanpa melakukan perpanjangan.
"Kebanyakan meneruskan kegiatan dari perizinan yang sudah mati cukup lama. Secara otomatis, aktivitas mereka masuk kategori ilegal," tegas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto tersebut.
Hasil temuan lapangan ini segera dilaporkan untuk dibahas dalam rapat khusus Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain penertiban, langkah ini diambil guna menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang akibat praktik tambang liar.
Teguh juga mengimbau kepada para pelaku dunia usaha agar bersikap selektif dalam menyerap material bangunan.
“Kami berharap pengusaha tidak mengambil material dari galian C ilegal. Ini adalah upaya efektif untuk meningkatkan penerimaan PAD kita ke depan," imbuh Teguh.
Senada dengan hal tersebut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, memastikan akan ada tindak lanjut hukum yang nyata.
"Monitoring ini adalah aksi awal. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan dalam rapat Forkopimda untuk memastikan penertiban berjalan maksimal," tegas Denata.