Pembunuh Kuli Bangunan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, Motif Cemburu
Minggu, 3 Mei 2026 - 14:58 WIB
Sumber :
- Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke Sampang bersama tiga rekannya. Polisi akhirnya menangkap Hk di tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Kalimas, Surabaya.
"Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan," lanjutnya.
Sementara itu, tiga rekan tersangka berinisial SR, I, dan S hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (3) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.