Satreskrim Polres Kota Sidoarjo Grebek Rumah Tempat Pengoplos Elpiji 3 Kilogram

Jumpa Pers Penggerebekan Rumah Pengoplos Elpiji 3 Kg
Sumber :
  • Ahaddiini HM

Sidoarjo, VIVA Jatim-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo menggerebek sebuah rumah kontrakan berlabel Dijual di Perumahan Pondok Mutiara yang ternyata jadi pabrik siluman pengoplos elpiji 3 kilogram bersubsidi. Dua tersangka, MNH dan MR, tak berkutik saat ditangkap polisi.

img_title Masriah yang Viral Menyiram Tinja ke Rumah Tetangga Berulah Lagi

Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Christian Tobing, menyebut lokasi tersebut dipilih sengaja untuk mengecoh warga.

"Pelaku menyuntikkan isi gas melon 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi di rumah kosong bertuliskan Rumah Dijual. Tujuannya jelas, agar tidak dicurigai," tegas Christian dalam konferensi pers, Senin 4 Mei 2026.

img_title Karantina Terpadu Pertama di Indonesia Beroperasi di Jawa Timur

Bisnis haram ini ternyata sudah berjalan sejak tahun 2022. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial RD yang kini masuk daftar pencarian orang.

"Cara kerja tersangka, empat tabung gas melon disuntikkan ke satu tabung 12 kilogram. Modalnya cuma Rp80 ribu untuk empat tabung subsidi, tapi dijual lagi Rp130 ribu sampai Rp160 ribu. Sekali suntik, untung bersih Rp80 ribu per tabung," ungkapnya.

img_title Polresta Sidoarjo Kembalikan Motor Curian kepada Pemilik

Dalam sepekan, komplotan ini bisa memproduksi 2-3 kali dan menjual sedikitnya 60 tabung ke wilayah Gresik dan Lamongan. Jika dihitung, pundi-pundi yang mereka kantongi mencapai Rp19,2 juta per bulan.

Penggerebekan ini menyita banyak barang bukti antara lain satu mobil pikap, timbangan, alat suntik modifikasi, 213 tabung kosong, 90 tabung isi elpiji 3 kilogram, dan 109 tabung 12 kilogram hasil oplosan siap edar.

Atas perbuatannya, MNH dan MR dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

"Ini merugikan negara dan masyarakat yang berhak dapat subsidi," pungkas Christian.