Polres Ngawi Tangkap 2 Tersangka Kasus Narkoba, Sita 223 Gram Sabu

Konferensi pers di Mapolres Ngawi
Sumber :
  • Istimewa

Ngawi, VIVA Jatim-Petugas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menangkap dua tersangka peredaran narkoba dan menyita 223,842 gram sabu dalam pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika.

img_title IIDI Gresik dan BNN Jatim Dorong Keluarga Jadi Benteng Cegah Ancaman Narkoba

Kapolres Ngawi, Ajun Komisaris Besar Polisi Prayoga Angga Widyatama menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkoba.

"Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," ujar Prayoga saat konferensi pers, Selasa, 5 Mei 2026.

img_title Surabaya Zona Hitam Narkoba, Pesisir Jatim Rawan Jalur Peredaran

Ia mengatakan, kasus peredaran narkoba tersebut terungkap berawal dari informasi warga yang disampaikan melalui layanan call center 110. Kemudian laporan personel Satresnarkoba bergerak menindalanjuti laporan dan melakukan penyelidikan.

Pada Hari Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas polisi mengamankan seorang pria berinisial ND (30), alias Sinyo. Berbekal hasil interogasi awal kepada yang bersangkutan, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan sebuah rumah di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi.

img_title Sepanjang 2026, Polda Jatim Sita 73 Kg Sabu Hingga 22 Kg Kokain

Saat penggeledahan tersebut dikatakan Prayoga, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 223,842 gram.

"Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika," lanjutnya.

Usai diamankan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya digelandang menuju ke Markas Kepolisian Resor Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akhirnya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Prayoga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Ngawi.

"Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tandas dia.

Kapolres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Halaman Selanjutnya
img_title