Polda Jatim Tangkap Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi, 2 Masih Buron
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus pencurian yang menargetkan rumah kosong di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, empat anggota komplotan dibekuk. Sedangkan dua lainnya masuk daftar pencarian orang alias buron.
Kepala Bidang Kehumasan Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/06/IV/2026/SPKT Porong/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tertanggal 14 April 2026.
"Kasus yang menjadi dasar pengembangan perkara ini terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Perum Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo," ujar Jules, Selasa, 5 Mei 2026.
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Umar menambahkan, empat anggota komplotan yang telah ditangkap masing-masing berinisial DJ alias Ndowe (48), SWD alias Wardo (54), MS alias Sapta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara dua orang yang masih diburu adalah HEN dan ARF alias AAN.
Menurut Umar, komplotan ini memiliki pembagian peran yang terstruktur. DJ bersama HEN berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban dan membongkar lemari maupun loker penyimpanan barang berharga. Lalu SWD bertugas sebagai sopir kendaraan operasional, sedangkan MS dan GTP memantau situasi di sekitar lokasi dari dalam mobil.
Dalam aksinya, para pelaku lebih dulu melakukan observasi terhadap rumah yang ditargetkan. Mereka mengamati rumah dengan kondisi lampu menyala namun tergembok dari luar. Jika dalam waktu sekitar lima menit tidak terlihat aktivitas penghuni, salah satu pelaku turun memastikan rumah dalam keadaan kosong.
"Setelah itu, pelaku merusak gembok pagar dan pintu rumah menggunakan linggis, lalu masuk untuk mencari barang-barang berharga milik korban," tegas Umar.
Dari rumah korban di kawasan Porong, Kabupaten Sidoarjo, para pelaku membawa sejumlah barang berharga berupa emas batangan dan jam tangan. Sebagian hasil curian dijual kepada ARF alias AAN. Dari penjualan tersebut, komplotan memperoleh uang sebesar Rp112 juta.
"Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata kepada lima pelaku, masing-masing sekitar Rp22 juta, sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional seperti makan, sewa kendaraan, dan bahan bakar," katanya.