Pria Mojokerto Bunuh Mertua-Aniaya Istri Ditangkap di Surabaya
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto bergerak cepat menyelidiki kasus pembunuhan di Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu, 6 April 2026 pagi. Pelaku ditangkap di Kecamatan Asemrowo, Surabaya sekitar 6 jam setelah kejadian.
“Kurang dari 6 jam pelaku sudah kita amankan di Daerah Asemrowo, Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wildhan kepada wartawan, Rabu, 6 April 2026.
Pelaku adalah Satuan (40). Dia diduga telah membunuh mertua dan menganiaya istrinya hingga bersimbah darah. Namun, Aldhino belum bisa menjelaskan terkait motif dan modus pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif terkait motif dan modus,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan tega membunuh ibu mertuanya, Siti Arofah dan melukai istrinya, Sri Wahyuni, di dalam rumah kontrakan RT 2, RW 1, Dusun Sumbertempur pada Rabu, 6 April 2026. Siti ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumah.
Sedangkan Wahyuni terkunci di dalam kamar belakang rumah kontrakannya. Kondisi dadanya berlumuran darah, wajahnya lebam-lebam. Namun, korban masih sadar.
Jenazah Siti telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong, Sidoarjo untuk diautopsi. Sedangkan Wahyuni menjalani perawatan intensif di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.