Buron 3 Tahun, Pelaku Persetubuhan Anak di Lamongan Ditangkap Saat Pulang ke Rumah Orang Tua
- Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim-Seorang pelaku persetubuhan anak berinisial HG (32), asal Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan akhirnya berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur selama kurang lebih 3 tahun.
HG diamankan polisi tanpa perlawanan saat kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio. Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid mengatakan, kasus pencabulan itu, terjadi pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, lalu. Saat itu seorang saksi memberitahukan kepada pelapor jika korban telah hamil.
Kemudian pelapor menanyakan kepada korban mengenai siapa yang telah menghamilinya. Korban akhirnya mengaku bahwa pelaku HG telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak dua kali di rumah pelaku.
Selain itu, korban juga mengaku mendapat ancaman dari pelaku akan menyebarkan rekaman video persetubuhan antara dirinya dan korban apabila korban berani bercerita kepada orang lain.
Kemudian kejadian ini dilaporkan orang tua korban berinisial S (51), yang mengaku jika anaknya yang berusia 16 tahun menjadi korban persetubuhan dan perbuatan cabul oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, yakni telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban secara berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan.
"Diketahui, pelaku merupakan tetangga korban dan sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara dengan korban. Aksi persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut dilakukan berulang kali sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023 di rumah pelaku maupun di belakang rumah korban," kata Hamzaid, Jumat 8 Mei 2026.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.