Fraksi Gerindra Dukung Jatim Jadi Provinsi Inklusi
- A Toriq A
Surabaya, VIVA Jatim-Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mendorong Jawa Timur menjadi provinsi yang inklusif, adil, dan beradab melalui dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.
Fraksi Gerindra menilai Raperda tersebut bukan sekadar regulasi administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas memperoleh hak, kesempatan dan perlakuan yang setara dalam pembangunan daerah.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Cahyo Harjo Prakoso, mengatakan penyandang disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan lagi dipandang sebatas objek bantuan sosial.
“Kami mendorong Jawa Timur harus menjadi provinsi yang inklusif, adil, dan beradab. Karena itu, perda ini harus menjadi ruang pemberdayaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas agar dapat produktif dan berperan, bukan sebagai objek, tetapi sebagai subjek kebijakan regulasi maupun pembangunan ekonomi,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin 11 Mei 2026.
Menurut Cahyo, pendekatan terhadap penyandang disabilitas harus bergeser dari paradigma belas kasihan menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia. Ia menegaskan penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki hak, martabat, potensi, dan kesempatan yang sama untuk hidup mandiri serta berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Fraksi Gerindra juga menyoroti masih banyaknya hambatan yang dihadapi penyandang disabilitas, mulai dari akses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, transportasi publik, hingga partisipasi sosial.
Hambatan tersebut, kata Cahyo, tidak hanya berasal dari kondisi individu, tetapi juga karena lingkungan yang belum aksesibel, layanan publik yang belum ramah disabilitas, serta stigma sosial yang masih terjadi di masyarakat.
“Karena itu, tugas negara dan pemerintah daerah bukan hanya memberi bantuan, tetapi juga menghapus hambatan agar penyandang disabilitas dapat menikmati haknya secara penuh dan setara,” katanya.
Selain itu, Fraksi Gerindra menilai Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 sudah perlu diperbarui agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum dan subjek pembangunan.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya penguatan pendidikan inklusif, perluasan kesempatan kerja, aksesibilitas fasilitas publik, serta dukungan anggaran yang memadai melalui APBD agar kebijakan pro-disabilitas tidak berhenti pada tataran normatif.