Tak Kapok Pernah Dipenjara, Pengedar Narkoba di Lamongan Ditangkap Lagi dengan Kasus yang Sama
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim- Seorang pengedar narkoba berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan digrebek polisi di depan rumah kontrakan tersangka di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
BK merupakan Residivis kasus yang sama yang ditangani Polda Jatim dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025. Adapun penangkapan BK sendiri terjadi pada Kamis 07 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, malam.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip berisi empat butir diduga ekstasi logo Moncler warna oranye dengan berat kotor sekitar 2,30 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi lima butir diduga ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat kotor sekitar 2,63 gram.
Barang bukti lain yang diamankan polisi juga ada satu unit timbangan digital, satu skrop dari sedotan plastik, satu kotak warna hitam, lima bendel plastik klip kosong, satu tas selempang warna hijau, satu tas warna hitam, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut.
"Petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BK. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah disita di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Hamzaid, Selasa 12 Mei 2026.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.
"Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," pungkasnya.