SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, DPRD Jatim Perjuangkan 2.295 Guru Non ASN Diangkat PPPK
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Surabaya, VIVA Jatim-Komisi A DPRD Jawa Timur tengah memperjuangkan nasib ribuan guru non-ASN yang selama ini mengajar di sekolah negeri, khususnya tingkat SMA dan SMK di Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah, menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Diketahui SE tersebut salah satu poinnya memuat penugasan guru non ASN di sekolah negeri hanya bisa sampai 31 Desember 2026. Artinya guru dengan status non ASN tidak diperbolehkan mengajar di sekolah negeri di tahun 2027.
Menurut anggota Fraksi PKB ini, persoalan tersebut menjadi dilema serius bagi pemerintah daerah maupun sekolah. Sebab, di Jawa Timur terdapat sekitar 2.295 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Mereka direkrut secara mandiri oleh sekolah dan tentunya tidak masuk dalam formasi PPPK sebelumnya.
“Guru-guru ini direkrut secara mandiri oleh sekolah karena kebutuhan tenaga pengajar masih sangat kurang. Mereka selama ini mengajar sebagai guru kontrak atau guru honorer dan digaji oleh sekolah,” ujarnya saat dihubungi, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, formasi PPPK di Jawa Timur sebenarnya telah selesai dilaksanakan. Namun ribuan guru tersebut tidak masuk dalam pendataan karena pengangkatannya dilakukan langsung oleh sekolah dan tidak tercatat di BKD maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Padahal, kata dia, kebutuhan guru di sekolah negeri tingkat SMA/SMK di Jawa Timur masih mencapai sekitar 4.000 orang. Jika 2.295 guru non-ASN tersebut tidak lagi diperbolehkan mengajar mulai Desember mendatang, maka sekolah-sekolah negeri dipastikan akan mengalami kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah besar.
“Kalau mereka tidak boleh mengajar lagi, maka sekolah negeri akan kekurangan sekitar 4.000 guru. Ini tentu sangat berpengaruh terhadap proses belajar mengajar,” katanya.
Selain menyangkut kebutuhan sekolah, pihaknya juga menyoroti nasib para guru yang sudah mengabdi selama bertahun-tahun. Sebagian dari mereka telah mengajar selama dua hingga tiga tahun dan kini berharap mendapatkan kepastian status kerja.
“Mereka ini punya keluarga, punya anak, dan sudah mengabdi cukup lama. Tidak mungkin dibiarkan terus dalam status yang menggantung,” ujar politisi yang berangkat dari Dapil Situbondo-Bondonwoso-Banyuwangi itu.