Perempuan di Lamongan Dilempar Batu Gegara Tegur Tetangga Bikin Tembok Halangi Toko
- Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim-Seorang perempuan berinisial S (50) asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dianiaya oleh tetangganya sendiri. Korban menderita luka di kepala usai dihantam batu.
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan kepala korban mendapatkan tujuh jahitan tersebut ternyata disebabkan oleh pelaku ES, perempuan (49) yang tidak diterima ditegur usai membuat tembok yang dianggap menghalangi toko milik korban.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid mengatakan, Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Brondong kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah mendapatkan limpahan dari Polsek Brondong.
Kasus ini terjadi pada Senin 11 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Adapun kronologi kejadian itu bermula saat pelaku membangun pagar di depan tempat tinggal korban dengan tinggi sekitar 1,5 meter hingga 3 meter dan panjang kurang lebih 7 meter.
Pagar itu disebut menutup akses serta menghalangi toko sembako milik korban sehingga memicu perselisihan antara keduanya. Saat korban menanyakan alasan pembangunan pagar yang dianggap terlalu tinggi, terjadi cekcok antara korban dan pelaku.
Dalam situasi tersebut, pelaku yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata putih atau saren ke arah korban hingga mengenai bagian kening dan menyebabkan luka berdarah. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan oleh warga sekitar korban dibawa ke RS Ki Ageng Brondong guna mendapatkan perawatan medis hingga opname.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek pada bagian dahi atau kening hingga harus mendapatkan tujuh jahitan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi," kata Hamzaid, Rabu 13 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan dengan sengaja menggunakan batu bata putih yang dilempar dari balik tembok.
Sementara penyebab penganiayaan itu diduga, pelaku merasa tidak terima setelah ditegur korban terkait pembangunan tembok yang dinilai terlalu tinggi. Saat ini pelaku telah kami tahan di Rutan Polres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.