Guru Honorer Asal Lamongan Diduga Cabuli Siswi SMP di Surabaya
- Viva.co.id
Surabaya, VIVA Jatim-Seorang guru honorer asal Kabupaten Lamongan, pria berinisial MSMB (25), diduga mencabuli siswinya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun itu, kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Reskrim PPA-PPO) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Kepala Sat Reskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Melatisari mengatakan, penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B//IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya tertanggal 8 April 2026.
"Pelaku dijerat Pasal 6 huruf (a) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 473 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Melatisari secara tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menuturkan, aksi dugaan pencabulan tersebut dilakukan pelaku sejak November 2025 lalu. Ketika itu korban hendak pulang sekolah dan sedang memakai sepatu di depan Ruang Laboratorium Komputer. Pelaku yang melihat korban sedang sendirian, tiba-tiba menariknya masuk ke dalam ruangan kemudian pintu dikunci.
Setelah itu pelaku diduga mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap korban dan memaksanya berhubungan badan. Namun korban sekuat tenaga menolak hingga berhasil melarikan diri.
"Peristiwa serupa disebut berulang hingga empat kali di lokasi yang sama," lanjut Melatisari.
Selanjutnya, pada Desember 2025, dugaan persetubuhan kembali terjadi. Kali ini di toilet sekolah yang berada di lantai dua. Korban disebut didorong ke dalam toilet oleh pelaku, kemudian pintu dikunci. Di tempat itu pelaku merudapaksa korban.
Tak berhenti di situ saja, pelaku juga sempat melancarkan aksi tak senonoh terhadap korban di sebuah rumah kosong kawasan Sukomanunggal, Kota Surabaya.
Akibat persetubuhan secara paksa ini, korban dikatakan Melatisari telah menyebabkan korban kesakitan dan mengalami pendarahan.
"Waktu dan TKP [Tempat Kejadian Perkara] sejak Tahun 2025 di ruang laboratorium komputer, toilet sekolah dan rumah di Sukomanunggal Surabaya. Di Laboratorium Komputer satu kali, di toilet lima kali dan di rumah kosong daerah Sukomanunggal satu kali," urainya.
Polisi akhirnya mengamankan MSMB pada tanggal 17 April 2026 di Surabaya. Sejumlah barang bukti juga diamankan, meliputi sebuah celana panjang warna hitam, rok berwarna biru tua, kemeja putih, kemeja abu-abu lengan pendek dan panjang, sabuk, kondom hingga obat kuat.