Wacana Penghapusan Guru Honorer 2027, Dosen UNAIR Soroti Keadilan dan Pemerataan Pendidikan

Salah satu guru PPPK Paruh Waktu Tulungagung tak bisa beli sepatu.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 berencana menghentikan status guru honorer di sekolah negeri mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut memunculkan polemik di tengah masyarakat. Terutama terkait kesejahteraan tenaga pendidik dan keberlangsungan pembelajaran di sekolah.

img_title Heboh Gaji Dosen Non ASN Lulusan Luar Negeri Rp2,6 Juta, Unair Buka Suara

Dosen Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Agie Nugroho Soegiono mengatakan bahwa kebijakan penghapusan guru honorer perlu dibaca dari perspektif reformasi birokrasi dan tata kelola tenaga pendidik nasional.

Menurutnya, arah kebijakan tersebut sebenarnya masih sejalan dengan reformasi aparatur sipil negara (ASN) sejak Undang-Undang ASN Tahun 2014 hingga pembaruan pada 2023.

img_title Shifu dan Sahabat

“Pemerintah ingin menciptakan sistem tenaga pendidik yang memiliki standar rekrutmen, kompetensi, dan perlindungan hukum yang sama,” jelasnya.

Meski demikian, Agie menilai implementasi kebijakan tersebut masih menyimpan persoalan besar. Sebab, pemerintah terlalu optimistis terhadap kesiapan distribusi guru ASN di berbagai daerah.

img_title Terkait Sejoli Mesum, Unair Panggil Ortu hingga Periksa Penyebar Video

Agie menambahkan bahwa banyak sekolah negeri, terutama di wilayah terpencil, masih bergantung pada keberadaan guru honorer sebagai penopang utama proses pembelajaran.

Menurutnya, penghapusan guru honorer tanpa kesiapan tenaga pengganti berpotensi menimbulkan kekosongan pengajar di sejumlah daerah. Ia menuturkan bahwa kondisi tersebut dapat memperbesar beban kerja guru ASN sekaligus menurunkan kualitas pembelajaran.

Ketimpangan distribusi tenaga pendidik antara kota dan daerah terpencil juga berpotensi semakin melebar. Terutama jika pemerintah menerapkan kebijakan yang sama pada seluruh wilayah tanpa mempertimbangkan konteks lokal.

“Kebijakan yang seragam secara administratif belum tentu menciptakan keadilan secara kontekstual,” ujarnya.

Selain itu, Agie menilai pemerintah turut menghadapi persoalan efisiensi anggaran dan ketidakpastian administrasi tenaga honorer. Selama ini, banyak guru honorer bekerja tanpa kepastian hukum, standar upah yang jelas, maupun perlindungan kerja yang memadai.

Dari sisi keadilan kebijakan, Agie mengatakan guru honorer telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam menyediakan layanan pendidikan bagi masyarakat. Namun, banyak dari mereka menerima upah di bawah standar tanpa jaminan pensiun maupun kepastian status kerja.

Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan mekanisme transisi yang jelas agar penghapusan guru honorer tidak menimbulkan ketidakadilan baru. Ia mendorong pemerintah memberikan afirmasi bagi guru honorer senior melalui jalur pengangkatan seperti PPPK maupun bentuk rekognisi atas kontribusi mereka selama ini.

Halaman Selanjutnya
img_title