Lawan Polisi, Pelaku Residivis Curat Dilumpuhkan Resmob Polres Gresik di Kediri

Tersangka saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Polres Gresik.

Gresik, VIVA Jatim-Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Sidayu. Pelaku berinisial WN (27), mahasiswa asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

img_title Janjikan Lolos PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Pelaku WN terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas setelah mencoba melawan petugas saat proses penangkapan. Ia ditangkap di wilayah Kediri pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Diketahui WN sempat buron sejak melakukan aksi pencurian pada pertengahan Maret 2026. Pelaku juga merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2017 serta kasus pencurian pada 2018 dan 2021.

img_title Judi Online Seret Sopir Truk di Gresik, Jual Aki Kendaraan lalu Buat Laporan Palsu

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban bernama Urifan (41), warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, pulang ke rumah usai menunaikan salat Isya'. Korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.

Setelah diperiksa, tiga unit telepon genggam milik korban diketahui hilang, yakni dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8.

img_title Komplotan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Polisi Ungkap Aksi Lintas Provinsi

"Pelaku WN juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp1,5 juta setelah membobol lemari di rumah korban. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta," terangnya, Sabtu, 16 Mei 2026.

AKP Arya Widjaya menambahkan, setelah kehilangan benda berharga tersebut korban Urifan melapor ke Polsek Sidayu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka.

Saat hendak diamankan, tersangka berupaya melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas.

“Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” ujar AKP Arya.

Dari tangan pelaku, tim Resmob mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Hasil penyelidikan, pelaku atau tersangka ini merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2017 serta kasus pencurian pada 2018 dan 2021. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," ungkap AKP Arya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, berfungsi dengan baik.