Remaja di Lamongan Tergiur Rayuan Perempuan, Kencan Tak Jadi Malah Motor Hilang
Minggu, 17 Mei 2026 - 09:27 WIB
Sumber :
- Humas Polres Lamongan
Untuk perkara kedua ini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, untuk sementara baru FN yang bisa diproses. Sementara LS masih diburu karena melarikan diri. FN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih tahun 2009 dengan nomor polisi W 57xx CL," pungkas Hamzaid.