Polairud Baharkam Gagalkan Penyelundupan 3.035 Liter BBM Subsidi di Kalimantan
Minggu, 17 Mei 2026 - 14:39 WIB
Sumber :
- Istimewa
Daniel menambahkan, Bio Solar subsidi tersebut diduga dibeli dari SPBN AKR Rantauan Ilir untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi di luar peruntukannya.
Baca Juga
Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diduga menjadi salah satu penyebab antrean panjang pembelian Bio Solar di wilayah Kota Banjarmasin belakangan ini, terutama yang diperuntukkan bagi nelayan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutup Daniel.