Ayah di Mojokerto Cabuli Anak Tiri, Beraksi saat Korban Tidur Bersama Ibunya

Tersangka pencabulan anak tiri di Mojokerto saat diamankan polisi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang pria berinisial IM (41) di Kecamatan Gedeg, Mojokerto, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Aksi bejat ini bahkan dilakukan pelaku saat korban sedang tidur di samping ibu kandungnya. Kini, pelaku telah diringkus dan ditahan oleh pihak kepolisian.

img_title Maling Motor Penjual Jamu di Mojokerto Ditangkap Usai Dijebak Korban Saat COD

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Mangara Panjaitan mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Minggu, 16 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korban saat itu sedang tidur bersama mamanya di kamar. Ketika korban terlelap, tersangka masuk dan meraba area sensitif korban. Sontak korban terkaget dan langsung menendang tersangka," ujar Mangara kepada wartawan, Rabu, 20 Mei 2026.

img_title Polisi Ungkap Narkoba Varian Baru Masuk Jatim di Mojokerto, Harganya Fantastis

Melihat korbannya terbangun, tersangka panik dan sempat bersembunyi di bawah ranjang. Setelah situasi dirasa aman, ia keluar dari kamar dengan cara merangkak menuju ruang tamu.

Pasca kejadian tersebut, korban langsung menceritakan tindakan ayah tirinya kepada sang kakak dan ibu kandungnya. Pihak keluarga kemudian langsung menginterogasi pelaku.

img_title Wanita yang Maki-maki Pemotor dan Pukul Anak di Mojokerto Ditetapkan Jadi Tersangka

"Tersangka mengakui perbuatannya saat ditanya oleh ibu dan kakak kandung korban," lanjut Mangara.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa aksi pencabulan ini bukan pertama kalinya terjadi. Tersangka IM diketahui pernah melakukan modus serupa pada Agustus 2025 lalu.

Saat itu, tersangka meminta korban untuk memijatnya, lalu menawarkan diri untuk memijat korban secara bergantian.

"Setelah dipijat, korban ketiduran. Tersangka kemudian memanfaatkan momen itu untuk memegang area sensitif korban hingga korban terbangun dan menepis tangan tersangka. Setelah itu, tersangka langsung pergi pindah kamar," jelasnya.

Kepada penyidik Polres Mojokerto Kota, tersangka IM berdalih bahwa aksi nekatnya tersebut dipicu oleh nafsu saat melihat pakaian korban sehari-hari di rumah.

"Motif tersangka mengaku khilaf karena kerap melihat anak tirinya memakai celana pendek atau kaus yang memperlihatkan area sensitif," tambah Mangara.

Akibat perbuatan bejatnya, IM telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota sejak 4 Mei 2026.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak yang Memiliki Hubungan Keluarga atau Berada di Bawah Pengawasan Pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title