Pemkab Gresik Luncurkan Asisten Hukum AI di WhatsApp, Warga Bisa Tanya Aturan Via Ponsel
- VIVA Jatim/Tofan
Gresik, VIVA Jatim – Kabupaten Gresik (Pemkab) mulai membawa layanan hukum ke era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Melalui inovasi terbaru dalam portal JDIH LexPedia, masyarakat kini bisa mengakses konsultasi hukum hingga mencari regulasi daerah hanya melalui WhatsApp.
Transformasi digital tersebut menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Gresik kembali meraih penghargaan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik di Jawa Timur dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Gedung Negara Grahadi, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam ajang tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik meraih penghargaan Terbaik II kategori Pemerintah Daerah. Sementara DPRD Kabupaten Gresik turut meraih penghargaan Terbaik I kategori DPRD Kabupaten/Kota.
Di balik penghargaan itu, Pemkab Gresik memperkenalkan LexA-Gresik, asisten hukum berbasis AI yang dirancang untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait peraturan daerah, peraturan bupati, hingga kebijakan publik lainnya secara instan.
Warga kini cukup mengetik pertanyaan sederhana melalui aplikasi WhatsApp tanpa harus membuka dokumen hukum yang tebal dan sulit dipahami.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Gresik untuk terus memperluas akses layanan hukum berbasis digital kepada masyarakat.
“Penghargaan ini bukan tujuan akhir, tetapi pengingat bahwa pelayanan hukum harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. Kami ingin JDIH benar-benar menjadi ruang pelayanan publik yang terbuka, inklusif, dan mudah dijangkau siapa saja,” ujarnya.
Menurutnya, transformasi JDIH tidak lagi hanya berfungsi sebagai pusat arsip regulasi, tetapi juga diarahkan menjadi pusat pengetahuan hukum yang modern dan responsif.
“JDIH hari ini bukan lagi sekadar ruang arsip regulasi. Kami ingin JDIH menjadi pusat pengetahuan hukum sekaligus instrumen pendukung pengambilan kebijakan yang lebih modern dan responsif,” tambah Washil.
Tidak hanya menghadirkan chatbot hukum, JDIH LexPedia juga dilengkapi fitur Policy Brief AI yang membantu perangkat daerah menyusun analisis dan rekomendasi kebijakan berbasis data serta regulasi yang sahih.
Selain itu, Pemkab Gresik turut meluncurkan KUHP-Assistance, fitur AI yang membantu masyarakat memahami KUHP baru dengan bahasa yang lebih sederhana dan praktis.