Polisi Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Bojonegoro, Satu Orang Diamankan
- Imron Saputra
Bojonegoro, VIVA Jatim- Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil membongkar praktik pengoplos tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilo di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Dalam kasus ini, satu orang yang diduga menjadi pelaku diamankan. Pelaku yang diamankan berinisial JI (49), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, kasus pengoplosan tabung gas elpiji tiga kilogram tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
Di mana, pelaku diduga melakukan pemindahan isi tabung elpiji tiga kilogram subsidi ke tabung gas elpiji non subsidi yang ukuran 50 kilogram di salah satu rumah yang berada di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas RT 14 RW 02, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 5 set selang dan regulator, 13 tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram, 102 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dalam kondisi masih berisi.
"Selain itu polisi juga menyita 138 tabung elpiji subsidi ukuran 3 kilogram kosong, 1 unit truk Mitsubishi warna merah, 1 unit handphone Samsung S24 FE, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana, Kamis 21 Mei 2026.
Kapolres menyebut, dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pemindahan isi gas dari tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kg menggunakan regulator dan selang khusus. Setelah itu, gas hasil pemindahan dijual kembali dengan harga di bawah harga normal.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
"Masyarakat dihimbau untuk turut mengawasi distribusi elpiji subsidi agar tepat sasaran serta segera melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM maupun elpiji subsidi di lingkungan sekitar," pungkasnya.