Perkuat Profesionalisme, Ginsi Jatim Fasilitasi Importir Ikut Coaching Clinic bersama Bea Cukai
- Rahmat Fajar
Surabaya, VIVA Jatim-Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Jawa Timur memberi ruang kepada ratusan anggotanya untuk berdiskusi tentang importasi dengan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 21 Mei 2026. Selain itu, dilanjutkan kunjungan ke Terminal Petikemas Surabaya (TPS).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai pelayanan masyarakat, pengawasan, community protector, pengumpul penerimaan negara, sekaligus industrial assistance bagi dunia usaha.
“Teman-teman dari GINSI yang diinisiasi dan dipimpin Ibu Bella mengadakan coaching clinic untuk menampung berbagai permasalahan importir. Khususnya hari ini mengenai panduan administratif keberatan dan banding,” ujarnya.
Menurut Agus, kegiatan coaching clinic bertema “Panduan Administrasi dan Pengisian Banding atas Penetapan Nilai Pabean atau Tarif” ini bertujuan agar para importir lebih memahami prosedur apabila dalam proses importasi terdapat penetapan tarif maupun nilai pabean oleh pejabat Bea Cukai.
Agus mengatakan jika importir merasa proses importasinya telah sesuai ketentuan, maka mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai undang-undang.
“Kalau keberatannya masih belum dikabulkan atau ditolak, maka dapat mengajukan banding sesuai ketentuan dalam undang-undang pengadilan pajak,” katanya.
Ia menjelaskan, proses keberatan biasanya terjadi karena adanya perbedaan pendapat terkait dokumen transaksi impor. Menurutnya, selama bukti transaksi lengkap dan meyakinkan, importir memiliki dasar hukum untuk mengajukan keberatan.
“Impor dilakukan berdasarkan bukti transaksi. Kadang dokumennya sebenarnya lengkap, namun saat submit ada yang kurang sehingga timbul perbedaan pendapat dan dikenakan tambah bayar. Kalau importir yakin dokumennya lengkap, maka itu hak yang dilindungi undang-undang untuk mengajukan keberatan,” jelasnya.
Agus menambahkan, kasus keberatan di Tanjung Perak sejauh ini tidak terlalu banyak karena sebagian besar penetapan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan.
Terkait keluhan lamanya proses impor, Agus menegaskan Bea Cukai bekerja berdasarkan dokumen yang diajukan importir. Jika dokumen lengkap dan telah mendapatkan jalur pemeriksaan, baik jalur hijau maupun merah, maka proses akan segera dilakukan.
“Kalau jalur hijau, barang bisa langsung keluar setelah SPPB diterbitkan. Kalau jalur merah memang harus melalui pemeriksaan fisik dan pengecekan harga, tetapi prosesnya juga tidak lama,” ujarnya.