Ikhtiar Penyelamatan, PT PWU dan Kejati Jatim Teken Perjanjian Kerjasama Pemulihan Aset

Perjanjian Kerjasama PT PWU dan Kejati Jatim.
Sumber :
  • Achmad Faizal/Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemulihan Aset sebagai langkah strategis dalam penyelamatan dan pemulihan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

img_title Usai dari Kodam V Brawijaya, Kapolda Jatim Temui Kajati Abdul Qohar

Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 21 Mei 2026 yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abd Qohar Af, Asisten Pemulihan Aset Muhammad Irwan Datuiding, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur, Erlangga Satriagung, Direktur PT PWU, Isma Suwajaja MM, serta pejabat terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abd Qohar menegaskan kerja sama ini merupakan sinergi antar instansi dalam rangka optimalisasi pemulihan aset negara dan daerah.

img_title Kasus KUR Fiktif di Jember, Pengamat Ekonomi: Masalah Ada di Collection Agent

Keberadaan Badan Pemulihan Aset yang dibentuk sejak tahun 2014, serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset, menjadi landasan penting dalam mendukung tugas penelusuran, pengamanan, perampasan, pemeliharaan, hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Direksi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Jatim untuk melakukan penelusuran aset. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat kembali dan menghasilkan manfaat maksimal bagi PT PWU dan masyarakat Jawa Timur” ujar Kajati Jatim.

img_title Kasus KUR Jember Disidik Kejati Jatim, Ternyata atas Laporan BNI Sendiri

Saat ini terdapat aset bermasalah milik PT PWU yang memerlukan penanganan lebih lanjut, baik karena dikuasai pihak ketiga maupun terkendala persoalan administrasi dan legalitas.

Oleh karena itu, diperlukan identifikasi, inventarisasi, dan penentuan prioritas penanganan secara terukur dan berkelanjutan.

Sementara itu, Direktur Utama PT PWU Jawa Timur, Erlangga Satriagung mengapresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan kepada PT PWU dalam penyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan.

“Selama ini kami telah mendapatkan pendampingan dari Kejati Jatim terhadap sejumlah aset. Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” jelas Erlangga.

Halaman Selanjutnya
img_title