Kejaksaan Negeri Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti dari 51 Perkara Tindak Pidana Umum

Pemusnahan barang bukti yang telah inkrah oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sumber :
  • Humas Polres Kota Kediri.

Kediri, VIVA Jatim-Kejaksaan Negeri Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan yang digelar di halaman depan Aula Kejaksaan Negeri Kota Kediri itu menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Kediri.

img_title Ibu Muda Bawa Tiga Anak Curi Peralatan Sekolah di Toserba Mojokerto, Pelaku Disebut Kerap Mencuri

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kediri. Turut hadir Kapolres Kediri Kota Anggi Saputra Ibrahim sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam penegakan hukum.

Kegiatan tersebut dilakukan terhadap barang bukti hasil penanganan perkara sejak 2 Desember 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu sekaligus menjadi bentuk transparansi aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam proses penanganan perkara pidana.

img_title Polda Jatim Tangkap 1.210 Pelaku Narkoba, Total 4.061 Tersangka di 2026

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan psikotropika sebanyak 30 perkara. Dari jumlah tersebut, petugas memusnahkan sabu-sabu seberat 1.929 gram, ganja seberat 876,5 gram, serta pil Double L sebanyak 750.230 butir.

Selain perkara narkotika, Kejari Kota Kediri juga memusnahkan barang bukti dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 13 perkara, serta perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum TPUL) sebanyak 8 perkara.

img_title Buron 3 Tahun, Pelaku Persetubuhan Anak di Lamongan Ditangkap Saat Pulang ke Rumah Orang Tua

Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil Double L dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air agar tidak dapat digunakan kembali. Sementara barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan alat pelumat.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Hendra Catur Putra mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Menurutnya, jumlah barang bukti pil Double L yang dimusnahkan kali ini masih berpotensi bertambah pada periode berikutnya. Pasalnya, terdapat sejumlah perkara besar yang saat ini masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap.

“Belum termasuk kasus tangkapan besar baru seperti kiriman tujuh kardus pil koplo yang saat ini masih menunggu inkrah untuk dimusnahkan pada periode berikutnya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title