Badut di Mojokerto Disemangati Emak-emak Saat Rekontruksi Pembunuhan Mertua-Lukai Istri, Peragakan 48 Adegan

Proses Rekonstruksi Badut Membunuh Ibu Mertua dan Aniaya Istri di Mojokerto.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Kasus Badut di Mojokerto tega membunuh mertua dan melukai istrinya direka ulang pada Jumat, 22 Mei 2026. Satuan (43), sebagai tersangka hadir langsung di tempat kejadian perkara (TKP).

img_title Kunci Lupa Dicabut, Motor Operasional Bengkel di Mojokerto Amblas Digondol Maling

Aksi sadis badut penjual mainan itu dilakukan di rumah kontrakannya di Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Mojokerto. Satuan menganiaya istrinya, Sri Wahyuni atau Yuni (35) pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Ia gelap mata karena sang istri menolak berhubungan intim.

Saat penganiayaan berlangsung, mertuanya, Siti Arofah (53) tiba-tiba masuk lewat pintu belakang. Karena panik, Satuan seketika mengambil pisau dapur. Kemudian menusukkan pisau dapur ke perut dan leher Arofah.

img_title Diduga Sejoli Curi Sepeda Listrik di Apotek Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

Yuni mengalami luka serius akibat kepalanya dibentur-benturkan ke dinding. Sedangkan Arofah meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pantauan VIVA Jatim, Satuan tampak mengenakan baju tahanan warna oranye. Ia dijaga kawal ketat petugas selama menuju lokasi dan memeragakan adegan demi adegan.

img_title Maling Tas Wisatawan Asal Madura di Mojokerto Dihajar Massa, Kasus Berakhir Damai

Selama rekonstruksi, tampak ratusan warga hadir menyaksikan. Sebagian emak-emak memberi semangat dengan meneriaki Satuan yang dikawal ketat petugas.

“Semangat-semangat,” teriak sejumlah emak-emak kepada Satuan di lokasi.

Dalam rekontruksi yang melibatkan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ini, Satuan memeragakan satu per satu adegan mulai dari kedatanganya di rumah, menganiaya istri dan membunuh mertuanya hingga melarikan diri.

“Total ada 48 adegan yang diperagakan. Terdiri dari kedatangan sampai tersangka pergi. Tersngka menghabisi korban (Arofah) ada di adegan ke-38,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada wartawan usai rekontruksi.

Aldhino menyebut tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi. Artinya, reka ulang kejadian yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan awal tersangka.

“Belum ada, masih sama dengan keterangan di awal,” paparnya.

Penyidik telah memeriksa 9 saksi dan 2 ahli guna mendalami penyidikan kasus penganiayaan dan pembunuhan ini. Penyidik menggandeng ahli forensik dan psikologi forensik. Berdasarkan keterangan ahli psikologi forensik, Satuan melancarkan aksinya dalam kondisi sadar.

“Hasil tes psikologi forensik menyatakan bahwa perbuatan tersangka dilakukan secara spontan, sadar, dan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau obat-obatan. Tersangka juga tidak gangguan jiwa,” terang Aldhino.

Halaman Selanjutnya
img_title