Komplotan Penipuan di Bojonegoro Ditangkap, Pelaku Janjikan Pemberangkatan Haji dan Bantuan Sosial
- Imron Saputra
Bojonegoro, VIVA Jatim-Komplotan penipuan yang beraksi di dua lokasi berbeda, Kecamatan Sukosewu dan Balen Kabupaten Bojonegoro akhirnya ditangkap polisi.
Para pelaku berjumlah lima orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dalam aksinya para pelaku ini menjanjikan korbannya berangkat haji dan bantuan sosial kepada para korban.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, kronologi kejadian di TKP yang pertama, pelaku datang ke rumah korban lansia dan menjanjikan bantuan uang Rp10 juta serta pemberangkatan haji dengan syarat korban menyerahkan perhiasan emas sebagai jaminan.
Sedangkan di TKP ke dua, pelaku mengaku sebagai tim kesehatan yang memeriksa kondisi korban dan menawarkan bantuan Rp5 juta dengan syarat korban menyerahkan kalung emas.
"Pengungkapan tindak pidana penipuan terhadap lansia, modus janji pemberangkatan haji dan bantuan sosial. Ada dua lokasi kejadian di Kecamatan Sukosewu dan Balen, Kabupaten Bojonegoro," kata Afrian Satya Permadi, didampingi Kasatreskrim AKP Cipto Dwi Leksana.
Adapun barang bukti dalam kasus ini yang diamankan polisi berupa kwitansi pembelian emas, pakaian pelaku, handphone dan sepeda motor Honda Beat dan Yamaha NMax.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.