Sasar ODGJ hingga Layanan Tanpa Ketemu, Ini Tiga Inovasi Adminduk Terbaru di Kabupaten Mojokerto

Petugas Melayani Pengurusan Adminduk lewat Pelaku Paradewi
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto terus menelurkan terobosan baru. Kali ini, instansi tersebut meluncurkan tiga inovasi pelayanan publik sekaligus demi memangkas birokrasi dan mempermudah pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat.

img_title Mojokerto Bangun 9 Proyek Irigasi dan Bendung Rp5,45 Miliar, Airi 324,82 Hektare Sawah

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito, mengungkapkan salah satu inovasi unggulannya adalah layanan perekaman data adminduk door-to-door khusus bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dalam skema jemput bola ini, petugas di lapangan bersinergi langsung dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat.

"Kolaborasi dengan Babinsa terbukti mempercepat cakupan perekaman KTP bagi ODGJ. Dari yang awalnya hanya 47 orang per November 2025, pada tahun ini kami berhasil merekam KTP untuk 87 ODGJ," ujar Norman, Jumat, 22 Mei 2026.

img_title Empat Bulan Diluncurkan, Aplikasi Amawabumi Tarik Minat Puluhan Penyewa Aset Pemkab Mojokerto

Selain layanan humanis bagi difabel dan ODGJ, warga umum Kabupaten Mojokerto juga dimudahkan lewat inovasi POSKetanmu (Pelayanan Online Sistem Kependudukan Tanpa Ketemu). POSKetanmu merupakan aplikasi berbasis website yang dirancang agar masyarakat bisa mengurus dokumen tanpa harus bertatap muka dengan petugas.

Melalui laman resmi https://posketanmu.mojokertokab.go.id/, warga kini terbebas dari antrean panjang di kantor Dispendukcapil. Menurut Norman, aplikasi ini terus ditingkatkan fiturnya untuk mendongkrak kualitas pelayanan publik.

img_title Pemkab Mojokerto Luncurkan Tangguh Rek, Aplikasi Mojo Mandala Jadi Andalan Mitigasi Bencana

Jika sebelumnya POSKetanmu hanya melayani lima jenis dokumen. Meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), KTP Elektronik (e-KTP), akta kelahiran, dan Surat Keterangan Pindah Keluar (SKPWNI). Kini jangkauannya jauh lebih luas.

"Saat ini sudah kami tambahkan fitur pengurusan untuk akta kelahiran dan akta kematian yang hilang atau rusak. Melalui aplikasi ini, pemohon juga bisa memantau riwayat serta status pengiriman dokumen mereka secara real-time," jelas Norman.

Dispendukcapil Mojokerto juga mengoptimalkan inovasi Pelaku Paradewi (Pelayanan Administrasi Kependudukan Khusus Petugas Desa/Kelurahan Melalui Website). Layanan ini mengintegrasikan pengurusan KK, e-KTP, akta kelahiran, akta kematian, hingga surat pindah domisili dengan memberdayakan perangkat desa yang telah ditunjuk dan dilatih.

"Kelebihan dari Pelaku Paradewi ini adalah asas dekatnya. Pemohon tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Dispendukcapil di pusat kota. Cukup ke kantor desa atau kelurahan setempat, urusan adminduk langsung beres," ungkap Norman.

Halaman Selanjutnya
img_title