Reforma Agraria Harus Bisa Kurangi Ketimpangan Penguasaan Tanah
- Rachmad Fahrizal Tito
Surabaya, VIVA Jatim-Universitas Surabaya (Ubaya) menyoroti persoalan reforma agraria yang dinilai semakin kompleks di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional.
Isu tersebut dibahas dalam seminar nasional bertajuk Problematika LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan dalam Reforma Agraria Terkait Ketahanan Pangan Nasional yang digelar Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya bersama Notaris dan PPAT Alumni Ubaya (NPAU), Senin 25 Mei 2026.
Dalam seminar itu menghadirkan Direktur Landreform Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Rudi Rubijaya sebagai pembicara utama.
Dalam paparannya, Rudi menegaskan reforma agraria tidak sekadar berkaitan dengan pembagian tanah, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara kebutuhan manusia dan keterbatasan lahan.
“Tanah harus dimanfaatkan sesuai dengan karakter fisik dan sosial budayanya agar dapat memberikan manfaat yang maksimal,” ujarnya.
Menurutnya, reforma agraria ideal mampu mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, membuka lapangan kerja, hingga menjaga kualitas lingkungan hidup.
Ia juga menekankan hubungan erat antara reforma agraria dan ketahanan pangan nasional. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum membeli lahan agar tidak bermasalah dengan aturan tata ruang maupun status kawasan.
“Tidak hanya itu, reforma agraria juga berkaitan erat dengan ketahanan pangan nasional dan perbaikan akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Oleh sebab itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli tanah, termasuk melakukan pengecekan tata ruang agar tidak salah dalam menggunakan dan memberdayakannya,” kata Rudi.
Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya, Yoan Nursari Simanjuntak menjelaskan seminar tersebut digelar karena kebijakan reforma agraria dan pembangunan ketahanan pangan di lapangan masih memunculkan banyak persoalan yang dirasakan masyarakat.
Menurutnya, Ubaya ingin menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat agar persoalan pertanahan dapat dipahami secara lebih utuh.
“Melalui penyelenggaraan seminar ini, Ubaya menjembatani menjadi media pertemuan dan diskusi pihak Kementerian Agraria RI, dalam hal ini Direktur Landreform, untuk bertemu masyarakat secara langsung menjelaskan kebijakan pemerintah tentang LSD, LBS, LP2B, dan Lahan Hutan,” jelasnya.