SPMB Jatim 2026: Jalur Mutasi Hanya Bisa Dipakai Sekali, Ini Penjelasan Dindik Jatim
- VIVA Jatim/Tito
Surabaya, VIVA Jatim – Proses pengambilan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 hingga hari kelima terpantau berjalan lancar di sejumlah sekolah. Salah satunya di SMAN 2 Surabaya yang tidak mengalami antrean panjang saat proses verifikasi dan validasi berkas.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengatakan hingga Senin (1/6/2026) belum ada laporan antrean panjang dari sekolah-sekolah di Jawa Timur. Namun, pihaknya memprediksi lonjakan pengajuan PIN mulai terjadi pada Selasa (2/6/2026) seiring keluarnya Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal.
“Alhamdulillah pengambilan PIN lancar hingga hari ini, tidak ada laporan antrean dari sekolah se-Jawa Timur. Saya memprediksi mulai besok akan ramai yang mengajukan,” ujar Aries.
Dindik Jatim menyiapkan sebanyak 1.495.200 PIN untuk proses SPMB tahun ini. Hingga 1 Juni 2026 pukul 11.45 WIB, tercatat sebanyak 117.323 pengajuan PIN masuk untuk diverifikasi dan divalidasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 90.963 siswa telah mendapatkan PIN.
Aries juga mengingatkan masyarakat terkait ketentuan penggunaan Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Domisili (SKD) dalam proses SPMB. Ia menjelaskan terdapat empat kategori status dokumen kependudukan yang berlaku dalam sistem.
Kategori pertama adalah KK murni yang dapat digunakan di seluruh jalur pendaftaran. Kedua, SKD bencana alam atau sosial yang juga berlaku di semua jalur. Ketiga, SKD pondok pesantren atau yayasan yang tetap dapat digunakan di seluruh jalur penerimaan.
Sedangkan kategori keempat adalah SKD mutasi yang memiliki ketentuan khusus. Aries menegaskan siswa yang memilih status mutasi hanya dapat mengikuti jalur mutasi dan tidak bisa mendaftar di jalur lainnya.
“Kalau mengklik SKD mutasi maka siswa hanya bisa daftar di jalur mutasi saja, tidak bisa mengikuti jalur SPMB lainnya. Karena itu operator sekolah diminta memastikan kembali kebenarannya kepada siswa,” jelasnya.
Menurut Aries, jalur mutasi diperuntukkan bagi anak ASN, pegawai BUMN maupun pekerja swasta berbadan hukum dengan kuota tiga persen. Dalam seleksinya, pemeringkatan dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal, usia, dan waktu pendaftaran tercepat tanpa mempertimbangkan nilai akademik.
“Nilai hanya digunakan pada jalur domisili, prestasi akademik, dan prestasi hasil lomba,” tambahnya.