Tak Penuhi Standar Sanitasi, BGN Bekukan Operasional 372 SPPG di Jatim
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim-Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan 372 SPPG di Jatim karena belum mengantongi standar sanitasi yang diwujudkan dalam Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Ratusan SPPG tersebut tersebar di sejumlah daerah di Jatim dari Bangkalan, Banyuwangi hingga Kabupaten Malang.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengkonfirmasi bahwa memang ada sebanyak 372 SPPG penyedia layanan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diberhentikan sementara oleh BGN.
Alasan utama sanksi stop operasi ini dilakukan karena alasan SPPG yang terkait belum mengantongi standar sanitasi yang diwujudkan dalam Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Jadi memang BGN Ingin tegas untuk SPPG yang belum memenuhi ditenggat waktu pengurusan SLHS ya memang harus distop sementara,” tegas Emil yang juga Ketua Satgas MBG Jatim ini, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menyebutkan sesuai dari kebijakan pemerintah pusat, setiap unit SPPG memiliki tenggat waktu selama 30 hari untuk pengurusan SLHS. Karena dokumen itu sangat penting untuk memastikan bahwa proses dan juga luaran dari layanan program MBG untuk penerima manfaat dalam standar baku mutu yang disyaratkan.
“Kami terima kasih pada BGN. Tentu bukan langkah yang mudah ya untuk menutup sementara. Semua SPPG ini diharapkan bisa dilengkapi dengan persyaratan-persyaratan yang memitigasi dan meminimalisir risiko di dalam penyaluran MBG ini,” tegasnya.
Emil kemudian menjelaskan bahwa Pemprov Jatim mendukung apapun yang dibutuhkan agar MBG berjalan dengan baik. Termasuk dalam pengurusan SLHS. Jangan sampai pengurusan SLHS yang justru memang lama dari pengajuan karena satu lain hal.
“Kami juga akan menyisir jangan sampai lamanya karena pemda yang kelamaan. Pemerintah akan membantu memonitor. Tapi memang untuk keluarnya dokumen itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” imbuhnya.
Lebih lanjut mantan Bupati Trenggalek itu menegaskan bahwa masalah distopnya ratusan SPPG Jatim ini bukan sial siapa lebih cepat mengantongi SLHS. Melainkan bagaimana setiap SPPG mematuhi aturan terkait higienitas, dan juga sanitasi.
“Kalau dalam pengurusan SLHS bukan cepet-cepatan dapat SLHS. Tapi SLHS ini untuk memitigasi penyaluran MBG agar kemudian memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan. Dan jangan lupa juga adalah IPAL. Karena IPAL ini sangat berpengaruh pada masyarakat sekitar SPPG dan higienitas dari lingkungan kerja di sana,” pungkas Emil.