Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor di Lakarsantri Surabaya

Tangkapan layar curanmor di Lakarsantri
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim-Petugas kepolisian akhirnya menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat beraksi di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

img_title Polisi Gerebek Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri

Kedua pelaku masing-masing berinisial H (40) warga asal Kabupaten Sampang yang berdomisili di Surabaya, serta AE (33), warga Sukomanunggal, Surabaya.

Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan petugas kepolisian.

img_title Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan 2 Pemuda Saat Konvoi Pesilat di Kendangsari Surabaya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 bernopol AG-2134-OAB milik DAP warga Kabupaten Blitar.

Motor tersebut dilaporkan hilang saat diparkir di halaman sebuah rumah kos di Jalan Made Selatan, Surabaya, pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, lusa kemarin.

img_title Saat Polisi Surabaya Jual Sayur dan Buah, Langkah Nyata Jaga Pangan Murah

"Korban mengaku memarkir kendaraannya dalam kondisi setir terkunci sebelum beristirahat. Namun, saat hendak berangkat bekerja pada pagi hari, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi," ujar Edy, Jumat, 5 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi hingga analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan didukung alat bukti yang cukup, anggota Resmob berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua pelaku," lanjut Edy

Edy menjelaskan dalam menjalankan aksinya itu, H berperan sebagai joki atau pengawas situasi di lokasi kejadian. Sementra AE. bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, dua buah kunci T modifikasi, dua stel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua helm.

Edy menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp20 juta.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan keduanya,” pungkasnya.