Pemkab Mojokerto Jamin tak Paksa Warga yang Tolak Jual Tanah untuk Proyek Pusat Pemerintahan Baru
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memberikan jawaban tegas terkait dinamika pembebasan tanah untuk proyek pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) baru di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari.
Pembebasan tanah ini diwarnai keengganan warga menjual tanah mereka. Warga menolak melepaskan asetnya karena harga dari hasil appraisal dinilai terlalu rendah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto memastikan, pemerintah daerah akan mengedepankan regulasi dan prosedur yang berlaku tanpa ada unsur paksaan terhadap warga yang menolak menjual tanahnya.
"Terkait banyaknya komentar di masyarakat bahwa akan ada penggusuran atau pemaksaan, di sini kami sampaikan dengan tegas bahwa hal itu tidak akan terjadi," ujar Bambang kepada wartawan, 6 Juni 2026.
Menyikapi adanya ketidaksesuain harga appraisal (taksiran nilai tanah) yang sempat memicu penolakan dari sebagian pemilik lahan, Bambang menyampaikan, pemerintah memilih langkah persuasif. Untuk sementara, proses pembebasan lahan akan difokuskan pada area yang pemiliknya sudah menyetujui nilai penggantian.
"Terhadap harga appraisal kemarin yang belum memperoleh kesepakatan, maka kami akan memprioritaskan (lahan) yang sudah setuju. Sehingga, proses pengadaan tanah ini tetap berjalan," tuturnya.
Terkait keluhan warga yang menilai nilai appraisal masih di bawah harapan, dia menekankan, penentuan harga tersebut memiliki mekanisme, prosedur, dan analisis teknis tersendiri. Guna memastikan kewajaran harga, Pemkab Mojokerto akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu nanti bagian penting yang akan kami diskusikan dengan BPKP untuk dilakukan audit, apakah (nilai appraisal) tersebut sudah wajar atau belum," katanya.
Bambang juga menepis tudingan yang beredar di media sosial mengenai adanya dugaan kepentingan terselubung, mark-up anggaran, hingga potensi praktik korupsi dalam proyek strategis ini.
Sebagai bentuk transparansi, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa telah bersurat secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per tanggal 25 Maret 2026 untuk meminta pengawasan dan pendampingan melekat. Selain KPK, Pemkab Mojokerto juga menyurati BPKP Perwakilan Jawa Timur di Surabaya.
Di tingkat regional, DPRKP2 Kabupaten Mojokerto turut menggandeng aparat penegak hukum (APH) dari unsur kepolisian dan kejaksaan.