Pemkab Mojokerto Jamin tak Paksa Warga yang Tolak Jual Tanah untuk Proyek Pusat Pemerintahan Baru
- M. Lutfi Hermansyah
"Bantu kami, dukung kami, dan awasi kami. Kalau ada hal-hal yang diduga ada permainan atau kepentingan tertentu, segera sampaikan ke kami, kami akan langsung merespons," tegasnya.
Pihak DPRKP2 juga menyampaikan rasa terima kasih atas gelombang kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat maupun netizen belakangan ini.
Menurut Bambang, masukan tersebut menjadi pelecut bagi instansinya untuk bekerja lebih hati-hati dan profesional.
“Kami sampaikan terima kasih atas saran dan kritik dari masyarakat. Karena itu baguan penting yang harus kami perhatikan, dan sangat berharga bagi kami agar bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya,” bebernya.
"Harapan kami, pelaksanaan pengadaan tanah untuk Puspem baru ini bisa berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa merugikan masyarakat. Tentu harus bisa memberikan dampak yang berarti bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Mojokerto," pungkas Bambang.
Seperti diketahui sebelumnya, dinamika ini mencuat setelah dua warga di kawasan Jalan Raden Wijaya, Dusun Kemloko, Desa Jontangan, Kecamatan Mojosari, secara tegas enggan melepas aset mereka. Keduanya menilai harga dari hasil appraisal terlalu rendah.
Penolakan pertama datang dari pasangan suami istri Mohammad Sirozi (78) dan Sri Hanik (66), pemilik lahan 880 meter persegi berisi rumah dan tempat usaha. Nilai appraisal aset mereka ditetapkan sebesar Rp2,128 miliar, namun Sirozi menilai nilai bangunan tidak realistis dan meminta harga Rp8 miliar.
Penolakan kedua disuarakan oleh Jefry (45), pemilik Toko Gemilang seluas 840 meter persegi yang berada tepat di sebelah rumah Sirozi. Aset tanah dan bangunannya dihargai Rp2,481 milar, sedangkan Jefry mematok harga Rp5 miliar karena menilai dana tersebut tidak cukup untuk mencari lahan pengganti dan membangun toko baru.
Bambang menyatakan tidak akan ada negosiasi harga antara Pemkab Mojokerto dengan pihak Sirozi dan Jefry. Sebab pihaknya tetap berpedoman pada hasil appraisal untuk membeli tanah dan bangunan mereka. Apabila hasil appraisal dinilai kurang pas, pihaknya sebatas akan meminta KJPP Andi Tiffani dan Rekan memberi penjelasan lebih detail ihwal parameter perhitungan mereka.
"Karena harganya sudah sangat wajar dan sudah kami informasikan. (Artinya tidak ada negosiasi lagi?) Apa yang dinegosiasikan. (Barang kali hasil appraisal fleksibel?) Sementara kami acuannya itu," terangnya.