Pemkab Mojokerto Jamin tak Paksa Warga yang Tolak Jual Tanah untuk Proyek Pusat Pemerintahan Baru
- M. Lutfi Hermansyah
Bangunan milik 2 warga yang masih menolak pembebasan tanah untuk proyek Pusat Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang baru..
- M. Lutfi Hermansyah
Pemkab telah menyiapkan strategi komunikasi terpadu. Selain opsi hukum terakhir berupa konsinyasi (penitipan uang di pengadilan), Pemkab menawarkan solusi manusiawi seperti membantu mencarikan alternatif hunian layak atau mengizinkan warga menyewa kembali bangunannya sementara waktu sebelum konstruksi fisik dimulai.
“Kami ada tim, termasuk kami mengajak BPKP untuk membahas ini. Juga kami didampingi instansi-instansi yang lain. Sehingga nanti kami diskusikan untuk mencari solusi. Tidak ada (yang dikorbankan)," ujarnya.
Untuk diketahui, lokasi Puspem Kabupaten Mojokerto yang baru ini ditentukan melalui studi kelayakan (feasibility study) oleh tim ahli dari ITS Surabaya. Yaitu di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, atau sebelah barat GOR Gajah Mada.
Tahun ini, pemkab fokus pengadaan lahan 5 hektare dengan anggaran Rp 89 miliar. Setidaknya terdapat 3 jenis kepemilikan di dalam lahan 5 hektare yang dibidik pemerintah. Yaitu lahan aset Pemkab Mojokerto sekitar 1 hektare, Tanah Kas Desa (TKD) Jotangan sekitar 2,24 hektare, sisanya lahan pribadi yang dimiliki 19 orang.
Lahan pribadi yang menghadap Jalan Raden Wijaya dimiliki 17 orang dengan rumah dan tempat usaha berdiri di atasnya. Sedangkan lahan milik pribadi yang menghadap Jalan Gajah Mada berupa sawah milik 2 orang.