Pemkab Mojokerto Jamin tak Paksa Warga yang Tolak Jual Tanah untuk Proyek Pusat Pemerintahan Baru
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memberikan jawaban tegas terkait dinamika pembebasan tanah untuk proyek pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) baru di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari.
Pembebasan tanah ini diwarnai keengganan warga menjual tanah mereka. Warga menolak melepaskan asetnya karena harga dari hasil appraisal dinilai terlalu rendah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto memastikan, pemerintah daerah akan mengedepankan regulasi dan prosedur yang berlaku tanpa ada unsur paksaan terhadap warga yang menolak menjual tanahnya.
"Terkait banyaknya komentar di masyarakat bahwa akan ada penggusuran atau pemaksaan, di sini kami sampaikan dengan tegas bahwa hal itu tidak akan terjadi," ujar Bambang kepada wartawan, 6 Juni 2026.
Menyikapi adanya ketidaksesuain harga appraisal (taksiran nilai tanah) yang sempat memicu penolakan dari sebagian pemilik lahan, Bambang menyampaikan, pemerintah memilih langkah persuasif. Untuk sementara, proses pembebasan lahan akan difokuskan pada area yang pemiliknya sudah menyetujui nilai penggantian.
"Terhadap harga appraisal kemarin yang belum memperoleh kesepakatan, maka kami akan memprioritaskan (lahan) yang sudah setuju. Sehingga, proses pengadaan tanah ini tetap berjalan," tuturnya.
Terkait keluhan warga yang menilai nilai appraisal masih di bawah harapan, dia menekankan, penentuan harga tersebut memiliki mekanisme, prosedur, dan analisis teknis tersendiri. Guna memastikan kewajaran harga, Pemkab Mojokerto akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Itu nanti bagian penting yang akan kami diskusikan dengan BPKP untuk dilakukan audit, apakah (nilai appraisal) tersebut sudah wajar atau belum," katanya.
Bambang juga menepis tudingan yang beredar di media sosial mengenai adanya dugaan kepentingan terselubung, mark-up anggaran, hingga potensi praktik korupsi dalam proyek strategis ini.
Sebagai bentuk transparansi, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa telah bersurat secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per tanggal 25 Maret 2026 untuk meminta pengawasan dan pendampingan melekat. Selain KPK, Pemkab Mojokerto juga menyurati BPKP Perwakilan Jawa Timur di Surabaya.
Di tingkat regional, DPRKP2 Kabupaten Mojokerto turut menggandeng aparat penegak hukum (APH) dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
"Bantu kami, dukung kami, dan awasi kami. Kalau ada hal-hal yang diduga ada permainan atau kepentingan tertentu, segera sampaikan ke kami, kami akan langsung merespons," tegasnya.
Pihak DPRKP2 juga menyampaikan rasa terima kasih atas gelombang kritik dan saran yang disampaikan oleh masyarakat maupun netizen belakangan ini.
Menurut Bambang, masukan tersebut menjadi pelecut bagi instansinya untuk bekerja lebih hati-hati dan profesional.
“Kami sampaikan terima kasih atas saran dan kritik dari masyarakat. Karena itu baguan penting yang harus kami perhatikan, dan sangat berharga bagi kami agar bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya,” bebernya.
"Harapan kami, pelaksanaan pengadaan tanah untuk Puspem baru ini bisa berjalan dengan baik, lancar, dan tanpa merugikan masyarakat. Tentu harus bisa memberikan dampak yang berarti bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Mojokerto," pungkas Bambang.
Seperti diketahui sebelumnya, dinamika ini mencuat setelah dua warga di kawasan Jalan Raden Wijaya, Dusun Kemloko, Desa Jontangan, Kecamatan Mojosari, secara tegas enggan melepas aset mereka. Keduanya menilai harga dari hasil appraisal terlalu rendah.
Penolakan pertama datang dari pasangan suami istri Mohammad Sirozi (78) dan Sri Hanik (66), pemilik lahan 880 meter persegi berisi rumah dan tempat usaha. Nilai appraisal aset mereka ditetapkan sebesar Rp2,128 miliar, namun Sirozi menilai nilai bangunan tidak realistis dan meminta harga Rp8 miliar.
Penolakan kedua disuarakan oleh Jefry (45), pemilik Toko Gemilang seluas 840 meter persegi yang berada tepat di sebelah rumah Sirozi. Aset tanah dan bangunannya dihargai Rp2,481 milar, sedangkan Jefry mematok harga Rp5 miliar karena menilai dana tersebut tidak cukup untuk mencari lahan pengganti dan membangun toko baru.
Bambang menyatakan tidak akan ada negosiasi harga antara Pemkab Mojokerto dengan pihak Sirozi dan Jefry. Sebab pihaknya tetap berpedoman pada hasil appraisal untuk membeli tanah dan bangunan mereka. Apabila hasil appraisal dinilai kurang pas, pihaknya sebatas akan meminta KJPP Andi Tiffani dan Rekan memberi penjelasan lebih detail ihwal parameter perhitungan mereka.
"Karena harganya sudah sangat wajar dan sudah kami informasikan. (Artinya tidak ada negosiasi lagi?) Apa yang dinegosiasikan. (Barang kali hasil appraisal fleksibel?) Sementara kami acuannya itu," terangnya.
Bangunan milik 2 warga yang masih menolak pembebasan tanah untuk proyek Pusat Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang baru..
- M. Lutfi Hermansyah
Pemkab telah menyiapkan strategi komunikasi terpadu. Selain opsi hukum terakhir berupa konsinyasi (penitipan uang di pengadilan), Pemkab menawarkan solusi manusiawi seperti membantu mencarikan alternatif hunian layak atau mengizinkan warga menyewa kembali bangunannya sementara waktu sebelum konstruksi fisik dimulai.
“Kami ada tim, termasuk kami mengajak BPKP untuk membahas ini. Juga kami didampingi instansi-instansi yang lain. Sehingga nanti kami diskusikan untuk mencari solusi. Tidak ada (yang dikorbankan)," ujarnya.
Untuk diketahui, lokasi Puspem Kabupaten Mojokerto yang baru ini ditentukan melalui studi kelayakan (feasibility study) oleh tim ahli dari ITS Surabaya. Yaitu di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, atau sebelah barat GOR Gajah Mada.
Tahun ini, pemkab fokus pengadaan lahan 5 hektare dengan anggaran Rp 89 miliar. Setidaknya terdapat 3 jenis kepemilikan di dalam lahan 5 hektare yang dibidik pemerintah. Yaitu lahan aset Pemkab Mojokerto sekitar 1 hektare, Tanah Kas Desa (TKD) Jotangan sekitar 2,24 hektare, sisanya lahan pribadi yang dimiliki 19 orang.
Lahan pribadi yang menghadap Jalan Raden Wijaya dimiliki 17 orang dengan rumah dan tempat usaha berdiri di atasnya. Sedangkan lahan milik pribadi yang menghadap Jalan Gajah Mada berupa sawah milik 2 orang.