Polisi Tuban Penganiaya Badut Mengaku Menyesal, Siap Jalani Pemeriksaan

Oknum Polisi Penganiaya Badut Memeluk Korban saat proses damai.
Sumber :
  • Imron Saputra

Tuban, VIVA Jatim-TS oknum polisi yang viral lantaran aksinya menganiaya badut jalanan berinisial K mengaku menyesal dan menyatakan siap menjalani proses pemeriksaan internal dan menerima segala bentuk pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

img_title Profil Kapolresta Tuban Kombespol Dani, Pernah Viral Lantaran Punya Kekayaan Rp29 Miliar

Selain itu, TS mengakui telah melakukan tindakan yang tidak mencerminkan sikap dan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berdampak pada citra institusi Polri.

"Saya mengakui kesalahan saya dan menyesali perbuatan yang telah menimbulkan keresahan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," kata TS.

img_title Supardi dan Anak Buahnya Dicopot Gegara Terima Suap Tambang Ilegal Rp600 Juta

TS juga telah bertemu langsung dengan korban untuk meminta maaf secara pribadi. Pertemuan tersebut difasilitasi oleh pihak kepolisian dan berlangsung dengan suasana kekeluargaan.

"Saya siap menerima segala bentuk proses pemeriksaan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan permohonan maaf kepada pimpinan serta seluruh keluarga besar Polri karena tindakannya telah membawa dampak negatif terhadap institusi," jelasnya.

img_title Pernah Disorot Soal Rekening Gendut, Kombespol Dani Kini Menjabat Kapolresta Tuban

Sementara itu, korban K menyatakan telah menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh TS. Permohonan maaf tersebut disampaikan secara langsung kepada korban dan keluarganya.

Korban menyebut permintaan maaf itu disampaikan dengan itikad baik dan telah diterima secara terbuka. Selain memaafkan TS, korban juga menyatakan tidak akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut.

Dalam keterangannya, korban menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

"Kami sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan yang terjadi," kata K.

Meski demikian, Polres Tuban memastikan bahwa terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan internal kepolisian.