Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
- M. Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim-Seorang pria berinisial MM (44) dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Warga Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini dinilai terbukti bersalah merekam video wanita yang sedang mandi di toilet masjid.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Satria Faza dalam persidangan tertutup di Ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin, 8 Juni 2026. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa MM terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Juncto Pasal 9 serta Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana diatur dalam dakwaan kumulatif kesatu pertama dan kedua.
Yaitu, terdakwa dinilai terbukti menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Di mana salah satu dari dua korbannya merupakan anak di bawah umur.
Selain hukuman kurungan pidana selama 4 tahun, MM juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Denda tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika terdakwa tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi denda. Namun, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama 140 hari.
Dalam mengajukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta membuat kedua korban merasa malu dan trauma.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Merespons tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Roidatul Qilmiah, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
"Pertimbangan yang meringankan dari kami nanti yaitu terdakwa bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga," kata perempuan yang akrab disapa Mia ini selepas sidang.
Mia menambahkan, kliennya nekat melakukan aksi tidak terpuji tersebut murni karena iseng dan tidak menduga dampaknya akan sejauh ini.