Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
- M. Lutfi Hermansyah
"Motifnya dia itu sebenarnya cuma iseng. Dia tidak menyangka kalau kasus ini sampai harus dibawa ke jalur hukum," pungkas Mia.
Kasus asusila ini pertama kali terungkap pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kejadian bermula saat seorang wanita berinisial P hendak mandi di toilet salah satu masjid di Desa Ngareskidul, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Saat hendak menaruh handuk di gantungan, korban P mencurigai sebuah ponsel merek Redmi yang diletakkan di dalam lubang dekat lampu plafon. Posisi layar ponsel tersebut menghadap ke bawah.
Karena curiga, korban langsung memeriksa ponsel tersebut. Ia terkejut saat mendapati gawai itu dalam posisi sedang aktif merekam video. Merasa privasinya dilanggar, korban batal mandi dan langsung mengamankan ponsel tersebut keluar dari toilet.
Setelah diperiksa lebih lanjut oleh P, ditemukan tiga rekaman video asusila di dalam ponsel milik terdakwa. video pertama menenampilkan korban P yang sedang mandi pada malam hari dalam kondisi tanpa busana.
Kemudian video kedua merekam korban lain yang masih berusia 13 tahun. Ketika itu, korban sedang mengganti pakaian. Lalu video ketiga, merekaman situasi saat korban P baru masuk ke kamar mandi untuk bersiap mandi.
Kecerobohan terdakwa MM justru menjadi bumerang. Pada awal rekaman video ketiga, wajah MM terekam sangat jelas saat ia sedang memasang dan mengatur posisi ponsel di langit-langit kamar mandi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, MM sengaja menyalakan kamera depan ponselnya lalu menyembunyikannya di lubang lampu sebelum ia pergi berzikir di dalam masjid.
MM mengakui semua perbuatannya dan berdalih melakukan aksi mengintip tersebut karena memiliki ketertarikan serta hasrat seksual terhadap korban P. Berbekal bukti rekaman video tersebut, korban langsung melaporkan MM ke pihak kepolisian hingga kasusnya bergulir di meja hijau.