Budak Sabu di Lamongan Ditangkap Dalam Kamar, Pelaku Residivis Baru Bebas dari Penjara
- Imron Saputra
Lamongan, VIVA Jatim-Polisi kembali menangkap kurir sabu berinisial AK (33), asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. AK ditangkap saat berada di dalam sebuah kamar rumah di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, pada Rabu, 3 Juni 2026, lalu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sedikitnya barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total sekitar 6,17 gram.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba. Sebelumnya, AK pernah menjalani proses hukum dan menjalani masa pidana sejak tahun 2022, lalu.
Setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Lamongan, tersangka baru dinyatakan bebas pada tahun 2025. Hamzaid menjelaskan, dalam pengrebekan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi narkotika.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu dompet warna hitam, satu pack plastik kosong, satu skrop yang terbuat dari sedotan, serta satu unit telepon genggam warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
"Benar, Satresnarkoba Polres Lamongan telah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial AK beserta sejumlah barang bukti," kata Hamzaid, Selasa 9 Juni 2026.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah disita di Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lamongan dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran gelap narkotika demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.