Walau Raih WTP, BPK RI Berikan Tiga Catatan di LKPD Pemprov Jatim 2025
- A Toriq A
Surabaya, Viva Jatim-Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke sebelas kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Direktur Jenderal Pemeriksa Keuangan Negara V Widhi Widayat mengatakan perolahan status WTP yang diraih Pemprob Jatim ini merupakan yang kesebelas kalinya secara berturut-turut. Penyerahan opini WTP ini diserahkan langsung kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Sidang Paripurna DPRD Jatim, Selasa 9 Juni 2026.
Widhi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jatim 2025 juga didampingi Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf. Ia mengatakan, penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Jatim 2025 ini untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Widhi menjelaskan bahwa opini BPK merupakan penilaian profesional auditor mengenai kewajaran laporan keuangan. Ia menegaskan pemeriksaan ini tidak secara khusus bertujuan mencari kecurangan (fraud). Namun, jika ditemukan penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan negara, temuan tersebut akan dicantumkan dalam LHP. Dan jika nilainya material, temuan itu dapat memengaruhi opini atas laporan keuangan.
Karena itu, opini WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar, bukan jaminan bahwa tidak ada atau tidak akan terjadi kecurangan.
"Jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat memengaruhi opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan," jelasnya.
Meskipun mendapatkan WTP, BPK RI masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian hal itu tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2025.
Permasalahan tersebut yaitu, pertama, pelaksanaan tiga paket pekerjaan dari belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi belum tepat waktu pada tiga perangkat daerah dan belum dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan.
Kedua, pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada desa belum memadai. Sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.